Jakarta (InsightMedia) – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron mendesak PT Pertamina untuk melakukan kajian ulang terhadap aturan penyaluran gas elpiji 3 kg, yang akan berlaku mulai 1 Februari 2025. Aturan baru ini melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg, langkah yang dikhawatirkan akan menyebabkan kelangkaan.
Herman Khaeron menilai, masalah penyaluran gas elpiji bukan terletak pada tingkat pengecer, melainkan pada pengawasan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Yang salah bukan pada penyaluran, tetapi pada penertiban harga yang dijual pengecer. Kita harus berfokus pada penertiban agen dan pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET),” ujarnya saat diwawancarai di Kompleks Parlemen Senayan.
Dia juga mengusulkan agar penyaluran tetap dilakukan hingga tingkat warung, dengan pemilik agen dan pangkalan bertanggung jawab untuk memastikan harga sesuai dengan peraturan. “Jika pengecer melanggar, maka sanksi harus diberikan kepada mereka, bukan menghilangkan akses masyarakat terhadap gas elpiji,” tambahnya.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi agar mendapatkan harga yang sesuai. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa mereka akan menjalankan kebijakan pemerintah terkait distribusi gas elpiji.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pemerintah tidak mengurangi volume dan subsidi gas elpiji 3 kg. Dia menyoroti pentingnya kontrol dalam penjualan dari agen hingga pangkalan, namun mengakui kesulitan dalam mengawasi penjualan di tingkat pengecer. “Kami ingin mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan untuk menjaga agar harga tetap terjangkau,” ungkap Bahlil.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga menyarankan para pengecer mendaftar menjadi pangkalan resmi dalam waktu satu bulan untuk memastikan harga LPG 3 kg tidak melebihi HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih transparan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. (put)



















