Kepanjen, Jawa Timur (InsightMedia) – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebritas Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan Samira Farahnaz, atau dikenal sebagai Doktif—dokter yang aktif di media sosial. Ia memberikan kesaksian terkait unggahan Isa Zega yang diduga mencemarkan nama baik pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto. Suasana ruang sidang terasa tegang sejak awal. Isa Zega tampak gelisah, berbeda dari sidang sebelumnya di mana ia cenderung santai.
Saksi Tegaskan Ada Serangan Pribadi
Dalam keterangannya, Doktif menyatakan bahwa unggahan Isa Zega bukan hanya menyerang bisnis Shandy, tetapi juga pribadi sang pengusaha. Ia juga menyinggung adanya indikasi pemerasan dalam konten-konten yang diunggah terdakwa.
“Dalam video, Isa jelas menyebut ‘Shandy Shaundhesip’, ‘owner skincare yang bunting’. Siapa lagi kalau bukan Shandy?” ujar Doktif kepada majelis hakim.
Ia menambahkan, video-video itu tidak hanya menyindir, tetapi juga secara langsung menyebut hal-hal sensitif terkait kondisi Shandy yang saat itu sedang mengandung.
Kuasa hukum Isa Zega sempat mengajukan keberatan atas pernyataan Doktif. Mereka menilai saksi terlalu banyak memberikan opini. Namun, majelis hakim tetap mengizinkan saksi untuk menyampaikan penjelasan.
Dugaan Pemerasan Mencuat
Lebih jauh, Doktif mengungkap komunikasi antara terdakwa dan pihak lain, yang menurutnya memperkuat dugaan pemerasan. Ia menyebut nama Sahrul, rekan Isa Zega, yang disebut menghubungi dokter Oky untuk meminta nomor Shandy.
“Saat itu, padahal Isa sudah menjelekkan produk MS Glow. Tapi malah minta nomor Shandy. Dugaan kuat ada niat meminta uang,” katanya.
Ia menambahkan, dalam beberapa unggahan, Isa Zega menyebut nominal uang secara spesifik.
“Dia bilang cuma dikasih Rp10 juta, Rp20 juta, bahkan Rp1 miliar. Dugaan kami, itu bentuk tekanan agar dibayar lebih agar diam,” lanjutnya.
Hakim Ingatkan untuk Lihat Konteks Lengkap
Dalam sidang, hakim meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara menyeluruh. Tidak hanya berdasarkan tangkapan layar, tetapi juga video utuh yang diunggah terdakwa.
“Majelis hakim menegaskan pentingnya melihat konteks secara utuh, bukan sepenggal,” kata Doktif usai persidangan.
Ia menilai langkah hakim itu memberi ruang keadilan bagi Shandy dan memperkuat posisi JPU.
Reaksi Netizen dan Dukungan Moral
Di media sosial, warganet menunjukkan dukungan kuat terhadap Shandy Purnamasari. Banyak yang menyayangkan tindakan Isa Zega, terutama saat Shandy sedang mengandung.
Akun @indah_rosalia menulis, “Yang menghina mungkin tak tahu perjuangan ibu untuk anaknya.”
Akun @marwasda berkomentar, “Anak lucu begini kok dibully, semangat ya Ibu Jyab.”
Sementara @genta.tyab menyebut, “Yang dukung sebelah sepertinya tak punya hati nurani.”
Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial pada tahun 2024. Unggahan tersebut menyinggung nama dan usaha Shandy Purnamasari secara negatif. Shandy melaporkan Isa ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam sidang sebelumnya, Shandy telah hadir sebagai saksi dan membeberkan dampak unggahan tersebut terhadap dirinya. Ia mengaku mengalami kerugian moril dan materiil akibat tudingan tersebut.
Majelis hakim telah menolak eksepsi dari pihak terdakwa pada sidang 18 Maret lalu. Kini, proses hukum berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Isa Zega didakwa dengan Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27A atau Pasal 45 Ayat 10 Huruf A jo Pasal 27B Huruf A Undang-Undang ITE. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan di Pengadilan Negeri Kepanjen. Publik menantikan kelanjutan kasus yang menyita perhatian ini. (put)