banner 728x250

Majelis Hakim Vonis Bebas Tony Surjana dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bebas Tony Surjana dari dakwaan pemalsuan dokumen pertanahan. Putusan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr itu dibacakan pada Kamis, 19 Juni 2025, dalam sidang terbuka.

Majelis Hakim menyatakan Tony tidak terbukti melakukan pemalsuan sebagaimana didakwakan jaksa. “Majelis menyatakan terdakwa tidak bersalah secara sah dan meyakinkan,” ujar kuasa hukum Tony, Brian Praneda, kepada wartawan usai sidang.

Example 300x600

Sidang ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta Utara. Tony dituduh memalsukan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan tanah warisan keluarganya. Namun, dakwaan tersebut akhirnya dinyatakan tidak terbukti.

Hakim menilai tidak ada perintah dari Tony untuk memberikan keterangan palsu kepada pihak mana pun. Dokumen yang digunakan Tony juga tidak terbukti telah diubah dari segi nama, luas, atau bentuk. “Dokumen dari BPN tetap sah, tanpa perubahan data,” ujar Brian menjelaskan pertimbangan hakim.

Hakim menegaskan bahwa unsur pemalsuan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Tidak ada keterangan palsu yang digunakan atau ditempatkan dalam dokumen resmi. Karena itu, dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghukum Tony.

Kuasa hukum menilai kasus ini berkaitan dengan konflik agraria yang lebih besar. Mereka menduga ada upaya sistematis dari oknum tertentu untuk merebut hak atas tanah milik Tony dan adiknya, Dini Sujana. Brian menyebut perkara ini sebagai bagian dari perlawanan terhadap mafia tanah.

“Ada pihak yang menggugat ke pengadilan tanpa melibatkan Pak Tony, padahal dia pemilik sah,” kata Brian. Menurutnya, tindakan itu merupakan strategi licik untuk mengambil alih lahan secara hukum, tanpa memberi ruang pembelaan kepada Tony sebagai pihak yang berkepentingan langsung.

Tony menyambut keputusan ini dengan rasa haru. Ia bersyukur pada Tuhan dan menghargai pertimbangan hukum yang adil dari pengadilan. “Saya ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang memberikan keadilan kepada saya,” ujarnya usai sidang.

Brian juga menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) milik Tony tidak pernah dibatalkan. Dalam sengketa sebelumnya, pengadilan sudah menguatkan keabsahan SHM tersebut, baik dalam ranah perdata maupun tata usaha negara.

Kuasa hukum berencana menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya perebutan lahan tersebut. “Kami akan menempuh upaya keperdataan terhadap oknum yang melanggar hukum,” ucap Brian.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai praktik mafia tanah yang sering menyasar tanah-tanah yang tidak dikuasai secara fisik. Menurutnya, hal ini membuka celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Jika tanah tidak dikuasai, peluang diserobot menjadi besar. Awasi aset Anda,” pesan Brian. Ia meminta masyarakat untuk aktif mempertahankan hak-haknya dan tidak mudah menyerah ketika menghadapi sengketa pertanahan.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mafia tanah bekerja secara senyap dan sistematis. Mereka menggunakan celah hukum dan prosedur pengadilan untuk merebut tanah dari pemilik sah. Putusan bebas bagi Tony menjadi bukti bahwa sistem hukum masih bisa menegakkan keadilan.

Sidang ditutup dalam suasana haru dan syukur. Keluarga Tony menyambut putusan ini dengan pelukan dan doa. Mereka menilai ini sebagai titik balik perjuangan panjang dalam mempertahankan hak milik yang sah.

Menurut Brian, perjuangan melawan mafia tanah belum selesai. Ia dan timnya masih akan terus mengawal proses hukum selanjutnya, agar kasus serupa tidak terulang pada warga lain. “Ini bukan hanya soal Pak Tony, tapi soal hak setiap warga negara,” tutup Brian.

Putusan ini menjadi penanda penting dalam perlawanan terhadap manipulasi hukum oleh mafia tanah. Perjuangan Tony dan keluarganya menunjukkan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di tengah upaya sistematis untuk merebut hak milik warga. (Put)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *