banner 728x250

Sidang Hasto, Once Harap Pengadilan Bebas dari Tekanan Medsos

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) — Sidang lanjutan pembuktian dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli untuk mengklarifikasi sejumlah pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

Once Mekel yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung objektif. Ia menyoroti pentingnya pemahaman terhadap pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Example 300x600

“Siang ini saya hadir di pengadilan untuk mengikuti agenda pemeriksaan saksi ahli,” ujar once saat ditemui seusai sidang.

Menurutnya, pemeriksaan saksi ahli diperlukan agar tafsir terhadap pasal-pasal dalam dakwaan tidak multitafsir. Ia menyebutkan bahwa interpretasi terhadap pasal obstruction of justice dan proses pembuktian harus dijelaskan secara terang.

“Pertanyaan dalam sidang tadi berupaya mengklarifikasi isi pasal-pasal agar jelas secara hukum,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Dirinya berharap, proses pengadilan tidak terpengaruh tekanan dari media sosial dan opini publik.

“Semoga proses ini berlangsung objektif, berdasarkan hukum, bukan jadi mainan medsos,” katanya.

Pernyataan itu merujuk pada maraknya perdebatan dan komentar netizen terkait kasus ini. Ia menilai, penyelesaian perkara harus berpedoman pada alat bukti dan asas hukum, bukan pada tekanan luar.

Ketika ditanya soal kehadiran penyidik sebagai saksi, ia enggan berkomentar lebih jauh. “Tadi kami tidak bahas itu. Fokus sidang adalah pada Pasal 21,” ujarnya singkat.

Pasal 21 dalam Undang-Undang Tipikor mengatur larangan menghalangi proses penyidikan, baik dengan menyembunyikan barang bukti maupun mempengaruhi saksi.

Ia mengingatkan bahwa dalam setiap pengambilan putusan, hakim harus berpegang pada alat bukti yang lengkap. Tanpa itu, maka keyakinan hakim patut diragukan.

“Putusan harus berdasarkan lebih dari satu alat bukti yang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengutip adagium klasik dalam hukum pidana. Menurutnya, lebih baik seribu orang bersalah bebas, daripada satu orang tidak bersalah dihukum.

“Lebih baik seribu orang salah lepas, ketimbang satu orang jujur dihukum,” tuturnya.

Pernyataan itu mencerminkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan kriminalisasi jika proses hukum tidak dijalankan secara cermat.

Ia pun berharap sidang pemeriksaan saksi ahli dapat mengungkap fakta hukum yang terang. Ia menekankan pentingnya asas lex certa dan lex scripta dalam hukum pidana.

“Hukum harus jelas, pasti, dan tertulis. Semua harus dibuka secara terang,” katanya.

Menurutnya, prinsip hukum pidana tidak boleh mengarah pada multitafsir. Jika ada keraguan, hakim wajib memutus yang paling menguntungkan terdakwa.

“Kalau hakim ragu, harus pilih putusan yang meringankan terdakwa,” ujarnya.

Ia berharap proses persidangan berjalan transparan dan adil, serta tidak ada pihak yang menjadi korban proses hukum. Ia menolak tegas kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah.

“Hukum bukan sekadar tegas, tapi juga harus adil,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan dukungannya kepada terdakwa agar tetap kuat menjalani proses hukum yang panjang ini.

“Kami semua mendukung terdakwa agar tetap sehat dan semangat,” kata dia.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. Majelis hakim meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Proses pengadilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga terus memantau perkembangan kasus untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam prosesnya. (Put)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *