banner 728x250

Deolipa Yumara Bantah Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup, Ajukan Rehabilitasi

  • Bagikan
Deolipa Yumara
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) — Kuasa hukum musisi senior Fariz RM, Deolipa Yumara, membantah kabar ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya pengguna narkotika, bukan pengedar.

Pernyataan itu disampaikan Deolipa usai sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Fariz RM. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Example 300x600

“Tadi juga dia sudah mengakui bahwa dia memang hanya menggunakan narkotika,” kata Deolipa.

“Jadi, nggak ada itu sebagai pengedar,” lanjutnya.

Apa Posisi Hukum Fariz RM?

Menurut Deolipa, status Fariz sebagai pengguna membuat jalur hukum yang ditempuh berbeda. Fokusnya bukan pemenjaraan, melainkan pemulihan melalui rehabilitasi.

“Tidak ada ancaman seumur hidup buat Fariz RM,” tegas Deolipa.
“Karena dia pengguna, bukan pengedar,” katanya lagi

Deolipa mengatakan bahwa undang-undang membedakan pengguna dari pengedar. Ia meminta publik tidak terjebak pada narasi yang menyudutkan.

Bagaimana Kondisi Psikologis Fariz RM?

Deolipa menggambarkan kondisi psikologis Fariz RM yang masih berjuang melawan candu. Ia menyebut kliennya sadar dan mengakui kesalahan yang dilakukan.

“Fariz hanya mengakui kesalahannya,” ujar Deolipa.
“Di kepalanya masih ada rasa candu,” tambahnya.

Hal itu, menurut Deolipa, menunjukkan bahwa Fariz memerlukan penanganan kesehatan, bukan penghukuman berat.

Apa Langkah Hukum yang Akan Diambil?

Tim hukum akan fokus mengajukan permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara. Mereka menilai langkah ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Narkotika.

“Kami akan memohon kepada majelis hakim agar diadakan rehabilitasi,” ucap Deolipa.

Deolipa juga menekankan pentingnya melihat pengguna narkoba sebagai korban. Rehabilitasi, menurutnya, merupakan bentuk keadilan restoratif yang manusiawi.

Bagaimana Riwayat Kasus Narkotika Fariz RM?

Fariz RM beberapa kali tersandung kasus serupa. Ia pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007 karena kepemilikan ganja.

Pengadilan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan program rehabilitasi.

Delapan tahun kemudian, pada 6 Januari 2015, Fariz kembali ditangkap. Saat itu, polisi menemukan ganja, heroin, dan sabu di kediamannya.

Fariz dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Pada 24 Agustus 2018, Fariz RM kembali diamankan dengan barang bukti dua paket sabu, alat isap, sembilan butir Alprazolam, dan dua butir Dumolid.

Ia kembali menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.

Apa yang Terjadi pada Februari 2025?

Fariz RM ditangkap untuk keempat kalinya pada 18 Februari 2025. Penangkapan dilakukan di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.

Sehari sebelumnya, eks sopirnya, Andres Deni Kristyawan, juga ditangkap di Kemayoran, Jakarta.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram.

Apa Isi Dakwaan Terhadap Fariz RM?

Fariz RM didakwa melanggar beberapa pasal Undang-Undang Narkotika. Dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat (1), tentang menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika.

Pasal ini biasanya digunakan untuk menjerat pengedar narkoba. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Fariz RM juga didakwa Pasal 112 ayat (1), terkait kepemilikan sabu tanpa izin. Ia juga dijerat Pasal 111 ayat (1), karena menyimpan ganja dalam bentuk tanaman.

Semua dakwaan itu disertakan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan bersama.

“Pasal 114 biasanya ditujukan bagi mereka yang mengedarkan narkotika,” ujar Deolipa.

Deolipa menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar.

Apa Harapan dari Kuasa Hukum?

Tim hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan rehabilitasi secara objektif. Mereka ingin Fariz RM menjalani perawatan, bukan hukuman berat.

“Fariz RM hanya ingin pulih dan kembali berkarya,” kata Deolipa.

Fariz RM kini berusia 66 tahun. Ia dikenal sebagai musisi legendaris Indonesia sejak era 1980-an. Lagu-lagunya masih dikenang hingga kini.

Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Fariz RM. Proses ini akan menentukan arah hukum selanjutnya. (Put) 

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *