banner 728x250

Deolipa Yumara Tegaskan Fariz RM Hanya Pengguna Narkotika, Bukan Pengedar

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi legendaris Fariz RM terus bergulir. Sidang keempat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.

Sidang menghadirkan dua saksi meringankan yang juga musisi. Keduanya memberikan keterangan positif soal kepribadian Fariz RM. Mereka menilai Fariz sebagai pribadi baik, musisi berbakat, dan tidak terlibat dalam pengedaran narkotika.

Example 300x600

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan kliennya bukan pengedar narkotika. Menurutnya, Fariz hanya pengguna yang layak menjalani rehabilitasi.

“Fariz RM pencinta musik sejati, bukan pengedar narkotika,” kata Deolipa usai sidang.

Deolipa menjelaskan, selama proses hukum berlangsung, tidak ada bukti yang menunjukkan Fariz terlibat jaringan pengedar. Saksi dan alat bukti juga tidak mendukung dakwaan tersebut.

“Tidak ada saksi yang membuktikan Fariz mengedarkan narkotika,” ujar Deolipa.

Menurut Deolipa, saksi yang dihadirkan membenarkan bahwa Fariz RM tengah menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor. Tempat itu merupakan fasilitas resmi pemerintah untuk pemulihan korban penyalahgunaan narkotika.

“Saksi melihat Fariz sedang menjalani rehabilitasi,” kata Deolipa.

Ia menambahkan bahwa rehabilitasi adalah jalan terbaik bagi Fariz RM. Penyanyi kelahiran 5 Januari 1959 itu, menurut Deolipa, adalah korban penyalahgunaan, bukan pelaku kriminal.

“Klien kami butuh pemulihan, bukan hukuman penjara,” tegas Deolipa.

Dalam keterangannya, Deolipa juga mengkritik pendekatan hukum yang menjerat Fariz. Ia menilai aparat terlalu cepat menuduh tanpa bukti kuat.

“Tidak ada bukti Fariz menjual atau mendistribusikan narkotika,” katanya.

Deolipa mengatakan, selama ini Fariz hanya membeli narkotika dalam jumlah kecil untuk konsumsi pribadi. Tidak ada transaksi atau jaringan yang melibatkan Fariz.

“Klien kami pengguna, bukan bagian dari sindikat,” ujar Deolipa.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan. Tim kuasa hukum Fariz akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat permohonan rehabilitasi.

“Kami akan ajukan permohonan rehabilitasi resmi,” ujar Deolipa.

Pihaknya berharap hakim memahami bahwa kasus ini bukan soal peredaran narkotika. Menurut Deolipa, pengguna narkotika harus diarahkan ke jalur rehabilitasi agar bisa pulih.

“Negara wajib memulihkan, bukan menghukum pengguna,” katanya.

Fariz RM saat ini menjalani rehabilitasi sukarela di Lido. Kondisi kesehatan fisik dan mentalnya, menurut kuasa hukum, semakin membaik.

“Saya melihat Fariz bersemangat untuk pulih,” kata salah satu saksi, yang juga musisi.

Saksi tersebut mengatakan bahwa Fariz adalah pribadi ramah dan jauh dari perilaku negatif. Ia berharap publik tidak langsung menghakimi tanpa memahami fakta.

“Fariz orang baik, publik harus adil menilainya,” ujar saksi.

Fariz RM ditangkap pada awal 2025 di kawasan Jakarta Selatan. Polisi menemukan narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah kecil saat penangkapan.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan mencakup kepemilikan dan penggunaan narkotika.

Namun, Deolipa menegaskan, dakwaan sebagai pengedar tidak bisa dibuktikan. Ia meminta majelis hakim agar mengedepankan aspek keadilan dalam perkara ini.

“Kami minta hakim objektif melihat kasus ini,” ujar Deolipa.

Fariz RM, yang dikenal sebagai salah satu ikon musik Indonesia, menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Dalam pernyataan singkat, ia menyampaikan niat untuk pulih dan kembali berkarya.

“Saya ingin pulih dan kembali bermusik,” kata Fariz dalam pernyataan tertulis.

Fariz RM lahir pada 5 Januari 1959 di Jakarta. Ia memiliki darah Belanda, Betawi, dan Minangkabau. Fariz menciptakan banyak lagu yang menjadi tonggak sejarah musik pop Indonesia.

Lagu seperti Barcelona dan Sakura masih melekat di ingatan masyarakat. Ia dianggap sebagai musisi yang berjasa besar dalam perkembangan musik Tanah Air.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Wulandari, mengatakan pengguna narkotika adalah korban. Menurutnya, rehabilitasi harus menjadi pendekatan utama dalam penegakan hukum.

“Pengguna perlu pemulihan, bukan kriminalisasi,” kata Rina.

Ia menambahkan, pemenjaraan pengguna justru memperburuk keadaan sosial dan psikologis. Rina menilai, langkah rehabilitasi akan lebih efektif mengurangi angka penyalahgunaan narkotika.

Kasus Fariz RM kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap sistem hukum Indonesia lebih adil dan manusiawi dalam menangani kasus serupa.

Sidang selanjutnya akan menjadi penentu nasib Fariz RM. Kuasa hukum tetap optimistis bahwa permohonan rehabilitasi akan dikabulkan.

“Kami yakin keadilan akan berpihak pada kebenaran,” tutup Deolipa. (Put) 

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *