banner 728x250

Kuasa Hukum Fariz RM Tanggapi Replik Jaksa: Ada Perbedaan Tafsir soal Kecanduan dan Status Legenda

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) – Kuasa hukum musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM, Deolipa Yumara, menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Menurut Deolipa, terdapat perbedaan tafsir antara jaksa dan tim pembela terkait kondisi kecanduan narkoba yang dialami kliennya. Ia menilai, penilaian jaksa tentang tanda-tanda kecanduan tidak tepat diterapkan pada Fariz.

Example 300x600

“Ada beda penafsiran dari tim jaksa. Kalau penyalahguna biasanya ada sakau, ada kejang-kejang. Ternyata Bang Fariz ini sehat-sehat saja,” kata Deolipa seusai sidang.

Ia menegaskan, pihaknya tetap menganggap Fariz mengalami kecanduan karena penggunaan narkotika yang berulang. “Kalau kami menafsirkan, dia kecanduan karena memakai terus. Itu perbedaan pandangan,” ujarnya.

Jaksa Pertanyakan Status Legenda

Selain soal kecanduan, Deolipa juga menyoroti pernyataan jaksa yang meragukan status Fariz sebagai legenda musik Indonesia. Jaksa mempertanyakan kontribusi Fariz terhadap bangsa dan negara sebagai musisi legendaris.

“Mengenai kata legenda, kami melihat Fariz memang legenda musik. Tapi jaksa bilang dia bukan legenda. Legenda itu seperti apa?” ungkap Deolipa.

Menurut dia, penilaian tersebut membingungkan tim pembela. “Kami sampai berpikir membuka kamus Bahasa Indonesia untuk cari arti legenda. Ada perbedaan tafsir antara kami dan jaksa soal legenda Fariz RM,” tuturnya.

Tuntutan Jaksa Tetap

Sebelumnya, JPU Indah Puspitarani menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi tim kuasa hukum Fariz. Ia meminta majelis hakim memutus perkara sesuai tuntutan yang sudah diajukan.

“Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk menolak seluruh nota pembelaan penasihat hukum terdakwa. Memutus perkara ini sesuai surat tuntutan kami,” kata Indah dalam persidangan.

Jaksa menuntut Fariz bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fariz dituntut enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sidang Berlanjut

Sidang pada Kamis berlangsung dengan agenda mendengar tanggapan kuasa hukum terdakwa terhadap replik jaksa. Majelis hakim akan melanjutkan proses dengan agenda putusan pada sidang berikutnya.

Menurut pantauan, Fariz hadir dengan kondisi sehat dan didampingi tim kuasa hukum. Ia mendengarkan jalannya sidang tanpa banyak komentar.

Latar Belakang Kasus

Fariz RM, musisi berusia 62 tahun, ditangkap polisi di kawasan Jakarta pada awal tahun 2025. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja di kediamannya.

Penangkapan ini menambah catatan kasus hukum Fariz terkait narkotika. Sebelumnya, ia juga pernah berurusan dengan hukum karena kasus serupa.

Deolipa menegaskan, pembelaan terhadap Fariz tidak dimaksudkan untuk membenarkan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan, namun dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa.

“Pembelaan ini untuk memberi perspektif berbeda bagi hakim. Kami ingin keadilan substantif, bukan hanya formal,” ujarnya.

Perbedaan Tafsir Jadi Sorotan

Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena status Fariz sebagai musisi senior, tetapi juga perdebatan hukum yang muncul. Perbedaan tafsir antara jaksa dan kuasa hukum terkait kecanduan menjadi salah satu sorotan utama.

“Kalau menurut kami, orang yang memakai terus-menerus itu sudah kecanduan. Tidak harus menunggu sakau,” kata Deolipa.

Ia menilai, penilaian medis dan hukum tentang kecanduan seharusnya tidak semata-mata berdasar gejala fisik. “Harus ada kajian lebih luas, termasuk psikologis dan kebiasaan penggunaan,” tambahnya.

Publik Menunggu Putusan

Sidang putusan terhadap Fariz RM dijadwalkan digelar dalam waktu dekat. Publik menunggu keputusan hakim apakah akan mengikuti tuntutan jaksa atau mempertimbangkan pleidoi tim pembela.

Bagi para penggemar, Fariz RM bukan sekadar musisi, tetapi simbol era musik Indonesia pada 1980-an. Lagu-lagunya masih sering diputar dan menjadi bagian sejarah musik pop Tanah Air.

Meski begitu, kasus hukum yang menjeratnya menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal profesi atau status sosial.

“Kami berharap hakim memutus dengan bijak. Tidak hanya melihat fakta hukum, tetapi juga faktor kemanusiaan,” kata Deolipa menutup keterangannya. (Put) 

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *