banner 728x250

Pensiunan Pemprov DKI Gugat Perusahaan atas Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman Buyback

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) – Seorang pensiunan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Iskandar Zulkarnaen, menggugat perusahaan properti PT Solusi Rumah Teknologi (SRT) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah miliknya. Dugaan penipuan ini berkedok pinjaman dengan skema buyback, yang berujung pada pembalikan nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik, serta penggadaian sertifikat tersebut ke pihak ketiga.

‎Iskandar, yang merupakan mantan pegawai Kelurahan Monas, meminjam uang sebesar Rp 300 juta kepada PT SRT dengan menjaminkan sertifikat rumahnya. Pinjaman itu dimaksudkan untuk biaya pendidikan anaknya. Namun, hanya dua bulan setelah perjanjian pinjaman, sertifikat rumah Iskandar diklaim telah beralih nama dan dianggap telah dijual kepada PT SRT, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

‎“Saya tidak pernah menjual rumah itu. Saya hanya menjaminkan untuk pinjaman. Tapi kemudian saya malah harus membayar sewa, dan sertifikat rumah saya digadai ke perusahaan lain. Ini penzholiman,” ujar Iskandar dalam keterangannya.

‎Kasus bermula pada tahun 2024 ketika Iskandar melakukan perjanjian pinjaman dengan skema buyback bersama PT SRT. Perjanjian ditandatangani di hadapan notaris, namun menurut Iskandar, ia tidak menerima salinan dokumen tersebut hingga setahun kemudian. Ketika akhirnya menerima dokumen, ia kaget karena isi perjanjian ternyata berupa sewa-menyewa rumah, bukan pinjaman dengan buyback seperti yang disepakati sebelumnya.

‎Yang lebih mengejutkan, PT SRT mengklaim bahwa sertifikat rumah tersebut telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli antara Iskandar, istrinya Supinah, dan PT SRT. Berdasarkan klaim tersebut, PT SRT kemudian menjadikan sertifikat tersebut sebagai agunan untuk mendapatkan pembiayaan dari PT Cipta Dana (CD) tanpa memberitahu Iskandar sebagai pemilik awal sertifikat.

‎“Mana mungkin rumah di lokasi strategis yang nilainya hampir miliaran rupiah dijual hanya Rp 300 juta? Ini jelas bentuk penggelapan dan perbuatan melawan hukum,” kata Lyta Simamora, SH., MH., kuasa hukum Iskandar dan Supinah dari kantor hukum Mr.REPS & Partners, dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/10).

(InsightMedia /Ist) Iskandar bersama Tim Kuasa Hukum Mr.REPS & Partners. 

‎Merasa dirugikan, Iskandar bersama istrinya resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Oktober 2025. Dalam gugatan tersebut, PT SRT tercatat sebagai Tergugat I, PT Cipta Dana sebagai Turut Tergugat I, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat II. OJK dianggap melakukan pembiaran atas praktik ilegal yang merugikan konsumen, terutama masyarakat kecil seperti Iskandar.

‎“Kami menilai OJK telah diam seribu bahasa dalam kasus ini, padahal mereka seharusnya melindungi konsumen jasa keuangan. Karena itu, kami juga menyertakan mereka sebagai turut tergugat,” tegas Lyta.

‎Pihak penggugat juga telah melayangkan somasi kepada PT SRT serta menawarkan solusi damai, namun tidak direspons. Akhirnya, gugatan hukum menjadi satu-satunya jalan yang ditempuh.

‎Lebih parah lagi, Iskandar mengaku menerima intimidasi dari oknum yang diduga suruhan perusahaan agar segera mengosongkan rumah. Bahkan, ia sempat mengalami tekanan psikologis akibat ancaman yang diterima terkait rumah yang telah ia tempati sejak tahun 2007 tersebut.

‎“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan dan kemanusiaan. Rumah itu hasil jerih payah saya sebagai pegawai negeri selama puluhan tahun. Tapi saya justru dipaksa keluar oleh preman yang mengaku suruhan perusahaan,” keluh Iskandar.

‎Ia juga mempertanyakan logika dari perjanjian tersebut, di mana meskipun sertifikat rumah telah dibalik nama dan digadaikan oleh PT SRT, ia masih tetap diwajibkan membayar cicilan setiap bulan.

‎Menurut keterangan tim kuasa hukum, kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak pertengahan 2024 dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Namun, hingga kini, keberadaan direktur utama PT SRT belum diketahui meskipun telah dipanggil oleh penyidik.

‎“Kami mendapat informasi bahwa direktur PT SRT sudah dipanggil polisi, tapi hingga kini belum ada kejelasan. Kami minta aparat menindak tegas dan transparan,” tegas Lyta.

‎Iskandar dan tim kuasa hukumnya berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dapat memberikan perhatian atas kasus ini, mengingat Iskandar adalah pensiunan yang telah mengabdi bagi Pemprov DKI selama puluhan tahun. Mereka juga menyerukan agar hukum ditegakkan dengan adil, dan praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil seperti ini dapat dihentikan.

‎“Kami percaya masih ada keadilan di negeri ini. Kami juga yakin aparat penegak hukum bisa membongkar praktik pinjaman berkedok jual beli yang menindas masyarakat kecil,” pungkas Lyta. (put)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *