banner 728x250

Arif Nugroho Bantah Tuduhan Pembunuhan, Sebut Diperas dan Dijebak

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) – Arif Nugroho (ARN), anak dari bos perusahaan layanan kesehatan Prodia, membantah dakwaan terlibat pembunuhan remaja berinisial FA. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ARN menegaskan dirinya korban kriminalisasi dan pemerasan hukum.

Kasus ini bermula ketika FA ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Remaja 16 tahun itu sebelumnya datang bersama rekannya, ANS. Korban sempat kejang sebelum dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal karena dugaan overdosis.

Example 300x600

Namun, fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, FA ternyata bekerja sebagai lady companion (LC) di klub malam kawasan Blok M. Seorang mucikari berinisial R menyatakan FA pernah bekerja dengannya dan mengaku telah menikah serta memiliki seorang anak.

“Saat bekerja, FA mengatakan sudah cukup umur dan punya anak,” ujar R dalam persidangan.

Keterangan itu diperkuat oleh ANS yang menyebut FA adalah istri dan ibu dari seorang balita. ANS juga mengaku membawa FA untuk menemui ARN di hotel.

ARN mengungkap bahwa pertemuan itu bukan atas inisiatif dirinya. Ia mengaku ANS yang terus-menerus menghubunginya.

“ANS yang berkali-kali meminta bertemu. Saya akhirnya menyetujui,” kata ARN dalam sidang, Selasa (17/6).

Menurut ARN, dirinya tidak membunuh FA. Ia menegaskan tak ada bukti yang menunjukkan dirinya memberikan narkoba kepada korban.

“Tidak ada satu saksi pun yang melihat saya memberi narkoba ke FA,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa dirinya merasa dijebak dan diperas oleh mantan tim pengacara dan oknum penyidik. ARN menyebut mantan kuasa hukumnya berinisial EDH, He, dan Ru justru memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.

“Saya percaya kepada tim pengacara, tapi ternyata mereka memeras saya,” ujarnya.

Permainan ini, kata ARN, melibatkan sejumlah penyidik Polres Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan ke Propam Polda Metro Jaya, beberapa oknum terbukti melakukan pelanggaran.

“AKBP B, AKP M, dan AKP Z terbukti melanggar. Mereka kini sudah dipecat,” ujar ARN.

Ia juga menyayangkan bagaimana kasus ini diproses dengan cepat dan penuh kejanggalan. Menurutnya, tidak masuk akal sebuah kasus besar disimpulkan dalam waktu tiga hari.

“Ini permainan sistematis. Saya yakin ada skenario menjebak saya,” tambah ARN.

Ia menyoroti keberadaan rekaman CCTV dari hotel yang hingga kini belum bisa dilihat. CCTV itu, menurutnya, dapat mengungkap siapa saja yang keluar masuk kamar tempat kejadian.

“Rekaman CCTV bisa menjelaskan kondisi FA saat datang dan siapa membawanya keluar,” kata ARN.

Ia juga menyebut bahwa dirinya yang pertama kali menolong FA ketika korban mengalami gejala seperti stroke.

“Saya bantu FA saat dia lemas. Saya justru yang memanggil pertolongan,” tambahnya.

ARN juga menanggapi soal tuntutan restitusi dari keluarga korban. Sebelumnya, ia mengaku telah memberikan santunan dan bahkan menawarkan bantuan membesarkan anak korban.

“Utusan saya datang ke keluarga untuk menyampaikan niat baik, tapi mereka menolak,” jelasnya.

Menurut ARN, keluarga FA mengetahui aktivitas korban sebagai LC. Ia menyebut suami FA seharusnya ikut bertanggung jawab karena membiarkan istrinya bekerja di dunia malam.

“Suaminya tahu dan bahkan terlibat dalam pekerjaan FA sebagai LC,” tegasnya.

ARN menuding suami korban menjadikan FA sebagai sumber penghasilan karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Mereka korbankan istri demi uang. Ini menyedihkan,” kata ARN.

Selain itu, ARN menyebut klub tempat FA bekerja seharusnya bertanggung jawab karena mempekerjakan anak di bawah umur.

“Klub seharusnya selektif, bukan menerima pekerja tanpa verifikasi usia,” ujarnya.

Ia mengaku tidak mungkin memeriksa identitas setiap wanita yang dijumpainya di tempat hiburan malam.

“Pihak klub yang harusnya periksa KTP, bukan pelanggan,” tambahnya.

ARN juga menyoroti konferensi pers yang dilakukan oleh AKBP B. Ia menyebut pernyataan tersebut tidak sesuai fakta.

“Konferensi pers itu menyesatkan publik. Isinya tak sesuai kebenaran,” tegas ARN.

Ia menilai kasus ini sengaja dikemas agar dirinya dan MBH, rekannya, dijerat pasal hukum berat, terutama Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Padahal saya bukan pelaku. Saya korban manipulasi hukum,” pungkas ARN.

Sidang lanjutan atas kasus ini akan digelar pekan depan. Kuasa hukum ARN menyatakan akan mengajukan pembuktian baru, termasuk permintaan membuka rekaman CCTV secara utuh dan tidak disunting. (Put)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *