Jakarta (InsightMedia) – Barisan Ksatria Nusantara (BKN) resmi melaporkan Haris Pertama ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Prof. KH. Said Aqil Siradj, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Laporan tersebut muncul setelah pernyataan Haris yang dianggap menghina KH. Said Aqil, seorang ulama yang dihormati di Indonesia.
Haris Pertama, yang dikenal sebagai aktivis sosial, diduga menyampaikan pernyataan di media sosial yang menyinggung nama baik KH. Said Aqil. Tindakan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama komunitas Nahdlatul Ulama yang merasa tersinggung oleh pernyataan tersebut. KH. Said Aqil dikenal luas sebagai tokoh yang mempromosikan Islam Nusantara, yang mengedepankan nilai toleransi dan penghargaan terhadap budaya lokal.
“Langkah hukum ini kami ambil untuk melindungi kehormatan ulama yang telah banyak berkontribusi bagi bangsa,” ujar Gus Rofi’i, Ketua Umum BKN. Ia menambahkan bahwa pernyataan Haris Pertama tidak hanya melukai umat Islam, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Setelah menerima laporan, Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian akan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran pidana dalam pernyataan Haris Pertama.
Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang mendukung langkah BKN, menilai pentingnya menjaga kehormatan ulama. Namun, ada juga suara yang mengusulkan agar permasalahan ini diselesaikan melalui dialog dan mediasi, demi menjaga suasana yang kondusif.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya etika berkomunikasi di media sosial. Kebebasan berbicara harus diiringi dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap orang lain, terutama tokoh agama. Diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin.
Tentang Barisan Ksatria Nusantara (BKN)
Barisan Ksatria Nusantara adalah organisasi yang berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta menghormati ulama dan tokoh agama yang telah berkontribusi bagi masyarakat. (put)