banner 728x250

Desak Lambannya Penanganan Kasus Korupsi Dana Pasca Tambang Rp168 Miliar

  • Bagikan
Ahmad Yani
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) – Ahmad Iskandar Tanjung dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepulauan Riau (Bapan) kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana pasca tambang sebesar Rp168 miliar yang melibatkan mantan Bupati Bintan, Ahmad Yani. Dalam keterangannya, Tanjung mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang dinilainya tidak serius menindaklanjuti kasus tersebut.

Dalam keterangannya kepada media, Tanjung mengkritik keras lambannya penanganan kasus ini meski bukti telah lengkap. Menurut Ahmad Tanjung, dana pasca tambang seharusnya digunakan untuk penghijauan di wilayah Bintan, tetapi hingga kini hasilnya tidak terlihat. Ia menjelaskan bahwa sejumlah dokumen pendukung, termasuk Surat Keputusan (SK) Bupati, Peraturan Bupati, serta laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2018, sudah cukup menjadi bukti kuat.

Example 300x600

Kasus yang Sudah Berlarut-larut

Ahmad Tanjung mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlangsung selama empat tahun sejak 2020 tanpa kejelasan. Ia menyoroti fakta bahwa meskipun dana pasca tambang itu tersedia, tidak ada implementasi penghijauan di Bintan seperti yang diamanatkan. Lebih ironis lagi, perusahaan pelaksana proyek dinyatakan fiktif.

 

(InsightMedia/Ist) Ahmad Iskandar Tanjung dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepulauan Riau (Bapan).

“Data sudah lengkap, ada SK Bupati, Peraturan Bupati, laporan audit BPK 2016-2018, hingga supervisi KPK yang menyatakan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindakan konkret,” ujar Ahmad Tanjung.

Ia juga mengkritik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang disebutnya “mandul dan tumpul” dalam menangani kasus ini. Menurutnya, pimpinan Kejaksaan Tinggi seharusnya dicopot karena dinilai tidak menjalankan perintah Jaksa Agung.

Desakan kepada Presiden dan Jaksa Agung

Ahmad Tanjung meminta Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menangkap dan mengadili Ahmad Yani. “Jika terbukti bersalah, tangkap mantan Bupati Bintan. Jangan ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi seperti dia,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya penegakan hukum di Indonesia. “Saya sudah bolak-balik melaporkan ke berbagai pihak, termasuk DPP Partai Gerindra, DPR, dan lembaga hukum lainnya, tetapi belum ada hasil konkret. Saya bahkan menghabiskan dana pribadi hingga Rp350 juta selama empat tahun terakhir untuk memperjuangkan keadilan,” ungkapnya.

Langkah Selanjutnya

Dalam waktu dekat, Ahmad Tanjung berencana mendatangi Komisi III DPR RI dan Istana Negara untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian serius. “Saya berharap Komisi III DPR dan Presiden Prabowo Subianto dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. Sudah saatnya keadilan ditegakkan,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, ia menekankan pentingnya penindakan lebih lanjut agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

Harapan untuk Hukum dan Keadilan

Tanjung menutup keterangannya dengan harapan besar terhadap sistem hukum di Indonesia. “Negara ini butuh keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Saya akan terus memperjuangkan ini hingga tuntas demi keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap dana publik dan perlunya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. (put)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *