banner 728x250

DPP AAI dibawah pimpinan Ketum Dr. Ranto Simanjuntak, SH. MH., Desak Penguatan Posisi Advokat dalam RUU KUHAP ‎

  • Bagikan
banner 468x60

‎‎Jakarta (InsightMedia) – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) dibawah Pimpinan Ketua Umum Dr. Ranto Simanjuntak, yang diwakili oleh Sandi Situngkir, Luhut M. Ompusunggu dan Rinto E Paulus Sitorus, menegaskan pentingnya memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Menurut sandi, advokat adalah garda terdepan dalam melindungi hak warga negara ketika berhadapan dengan kekuasaan negara.

‎Pernyataan ini disampaikan Sandi saat setelah selesai Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan oleh DPR RI yang membahas tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI, Senin, 21 Juli 2025. Ia mengingatkan bahwa revisi KUHAP harus menjadi momentum pembaruan keadilan hukum.

‎“Penguatan peran advokat dalam KUHAP baru adalah keharusan mutlak,” tegas Sandi. Ia menilai Komisi III DPR harus berpihak pada keadilan dengan mengakui advokat sebagai bagian penting dari kekuasaan kehakiman. “Ini saatnya mencatat sejarah sebagai pelindung hak warga negara,” ujarnya.


Advokat Bukan Sekedar Penasihat Hukum

Example 300x600

‎Sandi menekankan bahwa advokat bukan sekadar pelengkap dalam sistem peradilan. Advokat berfungsi memastikan keseimbangan antara negara dan masyarakat. “Advokat hadir untuk memperkuat posisi warga negara ketika menghadapi negara yang begitu kuat,” katanya.

‎Menurutnya, advokat memiliki tanggung jawab moral, bahkan ketika memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. “Profesi advokat dijamin undang-undang, termasuk ketika tidak menerima bayaran,” ujarnya.

‎Sandi juga mendorong penggantian istilah “penasihat hukum” dalam KUHAP lama menjadi “advokat”. Hal itu, katanya, sudah diatur dalam Undang-Undang Advokat 2013. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104 yang menegaskan advokat sebagai organ kekuasaan kehakiman. “Posisi advokat sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim,” katanya.

‎Asas Delegatus Non Potest Delegare

‎Luhut M. Ompusunggu, menyoroti asas delegatus non potest delegare dan delegated power. Asas ini, kata Luhut, menjelaskan bahwa advokat adalah delegasi negara dalam memberikan bantuan hukum. “Negara mendelegasikan sebagian kewenangan kepada advokat agar warga tidak takut menghadapi hukum,” ujarnya.

‎Menurutnya, tujuan bernegara adalah keadilan sosial sebagaimana diatur UUD 1945. “Jika warga takut pada hukum, keadilan sulit tercapai,” tegas luhut. Ia menilai advokat harus dipandang sebagai mitra negara, bukan pihak luar.

‎Kritik kepada Komisi III DPR

‎Sandi menilai Komisi III DPR belum serius mengakomodasi posisi advokat dalam RUU KUHAP. Ia mempertanyakan mengapa advokat belum disebut eksplisit sebagai organ kekuasaan kehakiman dalam draf KUHAP.

‎“Kami khawatir Komisi III lebih mementingkan politik dibanding aspek hukumnya,” ujarnya. Ia menyebut nama Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum. “Mereka yang pernah di lapangan seharusnya paham pentingnya posisi advokat,” tegasnya.

Dukungan Organisasi Profesi

‎Sandi optimistis seluruh organisasi advokat mendukung penguatan posisi advokat dalam KUHAP. “Selama sesuai filosofi advokat sebagai penegak keadilan, kami pasti mendukung,” katanya. Ia menilai pengakuan dalam undang-undang akan meningkatkan kedudukan advokat. “Advokat tidak lagi dianggap kelas tiga,” ujarnya.

Substitusi dalam Praktik Hukum

‎Mengenai prinsip non-substitusi, Luhut M. Ompusunggu menilai ada mekanisme legal dalam hukum perdata. “Penerima kuasa bisa mensubstitusikan kewenangan tertentu dan itu sah,” jelasnya.

Harapan untuk Masa Depan KUHAP

‎Rinto E Paulus Sitorus mengajak semua pihak mendukung revisi KUHAP yang berpihak pada keadilan. “RUU KUHAP harus memberi ruang besar bagi advokat sebagai penegak hukum,” katanya. Ia menegaskan advokat bukan penggembira, tetapi penentu tercapainya keadilan.

‎“Kalau advokat diakui sejajar dengan aparat penegak hukum, rakyat akan lebih terlindungi,” ujarnya. Sandi menilai revisi KUHAP adalah peluang untuk memperkuat fondasi hukum nasional.

‎“Advokat tidak boleh dipinggirkan dalam proses hukum. Tanpa advokat, keadilan bisa timpang,” tuturnya. (Put)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *