Jakarta (InsightMedia)– Pengacara Erles Rareral, SH., M.H., secara resmi melaporkan Sopar Jefry Napitupulu, SH., beserta rekan-rekannya ke Markas Besar (Mabes) Polri . Laporan ini mencantumkan nama Sopar Jefry Napitupulu sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana perusakan tempat ibadah.
Insiden perusakan ini diduga terjadi pada 24 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Pluit Karang Manis Xil No. 42, RT 001/RW 008, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Laporan resmi diterima oleh Polri dengan nomor LP/B/19/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 13 Januari 2025.
Erles menjelaskan bahwa kejadian ini menyebabkan kerusakan pada berbagai barang di tempat ibadah, termasuk patung-patung Buddha dan meja persembahan. Selain kerugian material, keluarga korban juga mengalami tekanan psikologis berupa teror dan ancaman dari para pelaku.
“Tindakan ini tidak bisa dibiarkan. Ini adalah penghinaan terhadap nilai-nilai toleransi beragama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” tegas Erles dalam konferensi pers di Mabes Polri. Ia menambahkan bahwa kasus ini diduga bermula dari sengketa utang piutang antara salah satu pelaku dan pihak yang menjadi korban pengrusakan. Namun, Erles menekankan bahwa perbedaan pandangan atau konflik pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghancurkan tempat ibadah dan menebar ketakutan.
Minta Pihak Kepolisian Tegas
Pengacara tersebut mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap para pelaku. Ia juga memberikan apresiasi atas respons cepat Polri yang menerima laporan ini. “Kami percaya Polri akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga toleransi dan menghormati kebebasan beragama di Indonesia. “Tidak ada tempat untuk kekerasan dan tindakan vandalisme seperti ini di negara kita,” tegasnya.
Erles berharap kasus ini menjadi peringatan untuk semua pihak agar menyelesaikan sengketa secara hukum tanpa merusak keharmonisan dan keberagaman bangsa Indonesia.
Saat ini, aparat penegak hukum diminta segera menyelidiki kasus ini secara mendalam agar para pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, menciptakan keadilan, dan memberikan efek jera. (put)