banner 728x250

Fariz RM Jalani Sidang Kelima Kasus Narkoba, Saksi Ahli Tekankan Rehabilitasi

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) – Sidang kelima kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali digelar. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juli 2025.

Fariz RM, yang dikenal dengan lagu “Sakura”, menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Pada sidang ini, jaksa penuntut menghadirkan Anang Iskandar, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012-2015, sebagai saksi ahli.

Example 300x600

Anang Iskandar menyampaikan pandangannya terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa pecandu narkotika seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

“Siapa pun yang membeli narkotika untuk dikonsumsi adalah penyalahguna,” ujar Anang. “Penyalahguna narkotika jika di-assessment, statusnya menjadi pecandu. Pecandu itu wajib direhabilitasi.”

Anang menambahkan bahwa rehabilitasi menjadi keharusan hukum, baik seseorang terbukti bersalah maupun tidak. Menurutnya, sistem hukum harus memprioritaskan pemulihan ketimbang pemidanaan terhadap pecandu narkotika.

“Kalau nanti Fariz RM terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, ia wajib direhabilitasi,” kata Anang menegaskan. “Jika tidak terbukti bersalah, ia tetap berhak atas rehabilitasi.”

Pernyataan Anang selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pecandu narkotika berhak memperoleh layanan rehabilitasi medis dan sosial.

Sidang kelima ini kembali menarik perhatian publik. Fariz RM sebelumnya sempat menjalani rehabilitasi namun diduga kembali terjerat kasus narkotika.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara pengguna dan pengedar narkotika. Ia menilai sistem peradilan masih kurang memahami perbedaan tersebut.

“Pengguna tidak seharusnya disidang. Pengedar yang harus dipidana,” ujar Deolipa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Deolipa menegaskan bahwa pengguna narkoba seharusnya langsung direhabilitasi. Ia menyebut, hingga kini belum ada pengadilan khusus narkotika yang bisa memisahkan proses hukum bagi pengguna dan pengedar.

Menurut Deolipa, Fariz RM merupakan pengguna berat yang pernah menjalani rehabilitasi. Namun ia masih memiliki ketergantungan yang harus ditangani.

“Fariz RM adalah pengguna yang butuh rehabilitasi, bukan hukuman penjara,” katanya. “Karena itu, kami berharap tuntutannya lepas atau setidaknya direhabilitasi.”


Deolipa juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang. Pledoi tersebut akan berisi permohonan agar majelis hakim menjatuhkan keputusan rehabilitasi bagi kliennya.

“Kami akan ajukan pledoi dan permohonan rehabilitasi. Kami berharap hakim mengabulkan,” tegas Deolipa.

Kasus Fariz RM berawal dari penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian pada Mei 2025. Fariz diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan alat hisap. Fariz RM kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepolisian menyebut bahwa Fariz mengakui penggunaan narkotika tersebut untuk kebutuhan pribadi. Ia tidak terbukti sebagai pengedar atau terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan. Hal inilah yang kemudian dikritik oleh kuasa hukum Fariz RM.

“Pengguna dan pengedar harus dibedakan agar hukum berjalan adil,” kata Deolipa.

Dalam persidangan sebelumnya, Fariz RM tampak tenang menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Ia lebih banyak menyerahkan persoalan kepada tim kuasa hukum.

Fariz RM, musisi kelahiran 1959, dikenal sebagai salah satu ikon musik Indonesia era 1980-an. Lagu-lagu hits seperti “Sakura”, “Barcelona”, dan “Selangkah ke Seberang” melekat dalam benak pecinta musik Tanah Air.

Bagi banyak penggemar, kasus yang menimpa Fariz menimbulkan keprihatinan mendalam. Mereka berharap sang musisi mendapat keadilan dan kesempatan untuk pulih.

“Fariz RM adalah legenda musik Indonesia. Kami mendukung pemulihan beliau,” kata Rudi, penggemar yang hadir di PN Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan Fariz RM dijadwalkan berlangsung pekan depan. Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum. Sidang ini akan menjadi momen penting bagi Fariz untuk mendapatkan keputusan terkait permohonan rehabilitasi.

Kasus ini kembali membuka diskusi publik soal penanganan kasus narkotika di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa sistem hukum perlu lebih manusiawi dengan mengedepankan pemulihan pecandu narkoba.

“Rehabilitasi adalah jalan terbaik, bukan penjara,” tutup Anang Iskandar. (Bam) 

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *