Jakarta (Insight Media) — Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Karaeng Ajis atau yang dikenal sebagai Daeng Ajis kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (2/6/2025). Dalam sidang ini, saksi korban, aktivis dan tokoh publik Egy Sujana, menyampaikan kronologi insiden yang terjadi di kantornya.
Namun, pihak terdakwa membantah tudingan tersebut. Menurut mereka, kedatangan Karaeng Ajis ke kantor Egy bukan untuk menagih utang, tetapi meminta pertanggungjawaban atas dana operasional yang telah diberikan.
“Daeng Ajis datang ke kantor Pak Egy bukan untuk menagih utang, tapi menuntut pertanggungjawaban,” ujar kuasa hukum Karaeng Ajis usai sidang.
Apa yang Menjadi Pokok Perkara?
Perkara ini bermula dari kerja sama antara Karaeng Ajis dan Egy Sujana yang berkaitan dengan aktivitas organisasi. Dalam prosesnya, Karaeng Ajis mengaku telah memberikan dana operasional sebesar Rp350 juta kepada Egy.
“Tujuan saya ke kantor beliau adalah mempertanyakan dana operasional, bukan menagih utang,” kata Karaeng Ajis di depan majelis hakim.
Namun, dalam pertemuan tersebut, situasi menjadi memanas hingga terjadi dugaan penamparan terhadap Egy Sujana. Insiden itu kemudian menjadi dasar laporan pidana terhadap Karaeng Ajis.
Bagaimana Kronologi Kejadian?
Menurut keterangan kuasa hukum terdakwa, pertemuan di kantor Egy Sujana terjadi setelah adanya pernyataan menantang dari pihak korban. Egy disebut menyampaikan kalimat bernada tantangan, yang memicu kemarahan Daeng Ajis.
“Kalau kamu laki-laki sejati, datang ke sini,” ujar Egy seperti ditirukan kuasa hukum terdakwa.
Karaeng Ajis kemudian mendatangi kantor tersebut. Namun, alih-alih menemukan solusi, pertemuan itu justru berujung pada insiden fisik.
“Saat itu saya hanya ingin menyelesaikan masalah. Tapi malah berkembang jadi konflik,” katanya.
Apa Tanggapan Terdakwa terhadap Proses Hukum?
Karaeng Ajis mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia merasa keterangan dari pihak pelapor tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
“Banyak yang perlu kami luruskan di sidang berikutnya,” ujarnya.
Ia menilai perkara ini seharusnya dilihat secara utuh, termasuk hubungan hukum antara pemberi dan penerima kuasa. Ia juga menekankan bahwa pemutusan kuasa oleh Egy Sujana dilakukan secara sepihak, tanpa diskusi.
“Saya adalah penerima kuasa. Tapi saat kuasa diputus, saya tidak diajak bicara,” ujarnya.
Siapa Saja yang Akan Dihadirkan sebagai Saksi?
Pihak terdakwa menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi yang mendukung pembelaan mereka. Saksi tersebut merupakan orang-orang yang terlibat dalam komunikasi antara kedua pihak sejak awal konflik.
“Saksi kami akan memberikan gambaran utuh soal dinamika kasus ini,” kata kuasa hukum terdakwa.
Ia juga menuding bahwa beberapa pihak dari kubu Egy Sujana tidak kooperatif saat dimintai keterangan. Bahkan ada saksi yang menghindar saat dicari tim pembela terdakwa.
“Mereka dicari di tiga lokasi, tapi selalu menghindar,” ujar Karaeng Ajis.
Apa Respons terhadap Permintaan Maaf?
Dalam persidangan, Egy Sujana disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada terdakwa. Namun Karaeng Ajis belum menyatakan penerimaan terhadap permintaan itu.
“Saya masih pikir-pikir. Saya belum tahu apa kesalahan saya,” katanya kepada wartawan.
Ia mengatakan permintaan maaf harus disertai penjelasan kesalahan yang jelas. Ia tidak ingin persoalan ini diselesaikan secara formalitas belaka.
“Kalau memang saya salah, tunjukkan di mana salahnya,” ujarnya.
Bagaimana Langkah Selanjutnya?
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum menyatakan akan membantah semua keterangan saksi korban yang dinilai tidak akurat.
“Kami siap buktikan bahwa ini bukan pemukulan karena utang. Ini soal kepercayaan,” kata kuasa hukum.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua tokoh yang dikenal aktif dalam organisasi masyarakat. Pengadilan menyatakan akan menjamin semua pihak mendapatkan kesempatan membela diri secara adil. (Put)