Jakarta (InsightMedia) – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak agar KPK segera bertindak dalam proses ekstradisi Paulus Tannos, yang terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Yudi mengingatkan bahwa Paulus Tannos, yang kini ditahan di Singapura, hanya memiliki waktu 45 hari untuk menjalani penahanan sementara sebelum langkah-langkah lebih lanjut perlu diambil.
Yudi menekankan pentingnya kolaborasi antara KPK, Kejaksaan Agung, kepolisian, dan kementerian terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri. “KPK harus gerak cepat untuk memulangkan Paulus Tannos. Kerja sama antara berbagai pihak sangat diperlukan agar waktu penahanan tidak habis dan Tannos dapat segera dibawa pulang,” ujarnya dalam pesan suara yang diterima.
Sebelum ekstradisi dilaksanakan, Yudi menjelaskan bahwa ada proses persidangan yang harus dilalui untuk membuktikan kelayakan ekstradisi. Ia mengingatkan bahwa Paulus Tannos dapat menggunakan sejumlah alasan untuk menolak ekstradisi, seperti status kewarganegaraannya dan ancaman keselamatan jika kembali ke Indonesia. Namun, Yudi percaya bahwa argumen tersebut dapat dibantah, mengingat tanggung jawab penegak hukum Indonesia untuk menjaga keselamatan setiap warga negara.
Kejaksaan Agung juga menyatakan kesiapannya untuk membantu KPK dalam proses ekstradisi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa KPK yang menangani perkara ini, namun pihaknya siap memberikan dukungan. “Kami akan memfasilitasi kebutuhan KPK untuk pemulangan Tannos,” katanya saat dihubungi.
Paulus Tannos, yang telah menjadi buron sejak 19 Oktober 2021, ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Saat ini, ia menjalani penahanan di Changi Prison, Singapura, setelah pengadilan setempat mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memerangi korupsi di Indonesia, terutama dalam kasus mega proyek pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini sejak 13 Agustus 2019. Bersama dengan tiga tersangka lainnya, ia dituduh terlibat dalam skandal yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi. Keberhasilan ekstradisi ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai kasus korupsi yang merugikan negara ini. (put)