banner 728x250

Kuasa Hukum Ari Bias Kritik Rekomendasi DPR soal Dugaan Etik Hakim

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) — Kuasa hukum Ari Bias, Dr. Minola Sebayang SH MH, menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara perdata antara Agnez Mo dan Ari Bias. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Al-Barkat Oriental Carpets, Jalan Fatmawati No. 28, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Dalam pernyataannya, Minola menilai rekomendasi Komisi III DPR RI yang disampaikan lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bisa berpotensi melanggar prinsip dasar sistem hukum. “Kami menolak campur tangan legislatif terhadap perkara perdata yang masih berjalan di pengadilan,” kata Minola.

Example 300x600

Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak semestinya mencampuri urusan yudikatif, terlebih dalam perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, hal itu dapat mengganggu prinsip trias politika serta merusak independensi peradilan.

Ari Bias: Saya Sambut Positif, Tapi Harus Sesuai Aturan

Ari Bias juga hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia menyatakan sempat terkejut dengan pemberitaan soal kesimpulan RDPU Komisi III. Namun, setelah mempelajari dokumen dan laporan yang beredar, ia memilih untuk tetap berpikir positif. “Saya tidak mempermasalahkan kesimpulan RDPU, bahkan saya menyambutnya dengan baik,” ucap Ari.

Ia berharap, proses hukum tetap berjalan adil, transparan, dan sesuai koridor hukum. “Jangan sampai ada intervensi politik dalam penyelesaian hukum perdata,” tambahnya.

RDPU Dinilai Tidak Berimbang

Minola kemudian mengkritisi cara RDPU digelar. Ia menyebut forum itu tidak menghadirkan semua pihak secara adil. “Pihak pencipta lagu tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat dalam forum itu,” kata Minola.

Menurutnya, ketidakhadiran perwakilan Ari Bias dan tim hukumnya menimbulkan opini publik yang bias dan tidak seimbang. Ia juga menyoroti keberadaan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan sebagai pengadu utama dalam RDPU tersebut. “Koalisi itu bukan pihak dalam perkara maupun bagian dari industri musik,” jelasnya.  Ia khawatir penyampaian sepihak justru mencemarkan nama baik hakim dan merugikan pencipta lagu.

Rekomendasi DPR Tidak Mengikat Secara Hukum

Minola menekankan bahwa rekomendasi RDPU tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Rekomendasi itu, kata dia, bersifat politis dan tidak bisa dijadikan dasar hukum. “Kesimpulan RDPU bukan putusan hukum. Itu hanya pandangan politis semata,” tegas Minola.

Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 9 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pengaduan karena tidak puas terhadap putusan hakim tidak bisa dijadikan dasar pelanggaran etik. “Saya sepakat dengan Ketua Komisi III bahwa putusan perdata hanya berlaku bagi pihak terkait,” tambahnya. Ia menegaskan, hingga kini belum ada bukti sah soal pelanggaran etik oleh hakim yang menangani perkara tersebut.

Seruan untuk Menghormati Proses Hukum

Minola berharap masyarakat dan media tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran etik. “Jangan sesatkan publik dengan opini yang belum terbukti secara hukum,” ujarnya.

Ia mengajak publik untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung. “Kita harus percaya pada sistem hukum dan independensi hakim,” pungkas Minola.

Ia juga menekankan pentingnya menghargai perjuangan pencipta lagu dalam menuntut haknya di tengah banyaknya pembajakan. Ari Bias dan kuasa hukumnya kini menanti kelanjutan proses hukum di pengadilan sambil berharap semua pihak tetap menjunjung asas keadilan. (Put)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *