banner 728x250

Lurah dan Ketua LPMK Suralaya Diduga Catut Tanda Tangan Warga dalam Petisi ke PLTU

  • Bagikan
banner 468x60

Cilegon (Insight Media) – Petisi yang mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Suralaya kepada PT Indo Raya Tenaga (IRT) menuai sorotan. Petisi tersebut diduga mencatut nama dan tanda tangan sejumlah Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, hingga kader kelurahan tanpa izin.

Ketua LPMK Suralaya, Sukandi, dan Lurah Suralaya, Sarmanah, disebut-sebut berada di balik pengumpulan tanda tangan itu. Mereka diduga membuat deklarasi petisi secara sepihak di Kantor Kelurahan Suralaya pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

Example 300x600

Peristiwa ini mencuat setelah video deklarasi berdurasi lima menit tersebar di media sosial dan grup WhatsApp warga Suralaya. Dalam video itu terlihat surat petisi yang berisi 73 nama lengkap beserta tanda tangan dan stempel hampir semua Ketua RT dan RW.

Tanda Tangan Dipakai Tanpa Izin

Seorang Ketua RT berinisial RA menyatakan tanda tangannya digunakan tanpa sepengetahuannya. RA mengaku pernah menandatangani dokumen lain yang kemudian disalahgunakan.

“Itu tanda tangan saya, tapi bukan untuk petisi ke PLTU 9 & 10. Saat itu untuk menyikapi polusi dari truk pengangkut batu bara PLTU 1-7. Saya tidak pernah memberi izin penggunaannya dalam konteks lain,” ujarnya.

RA menilai tindakan ini sebagai penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan kepercayaan publik. Ia berharap masalah ini diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk.

Warga Kecam Pejabat Kelurahan

Kecaman juga datang dari warga Kubang Kepuh, IN. Ia menyebut para pejabat bertindak gegabah dan hanya berpihak pada kepentingan kelompoknya.

“Pejabat itu pelayan rakyat, bukan sebaliknya. Jangan main catut nama,” kata IN. Ia menilai kejadian ini harus jadi bahan evaluasi, baik untuk pemerintah kelurahan maupun pihak perusahaan.

IN juga menuding beberapa oknum kerap mengatasnamakan masyarakat saat bernegosiasi dengan perusahaan. Namun, hasilnya hanya dinikmati segelintir orang.

Tokoh Masyarakat Desak Evaluasi

Tokoh masyarakat Suralaya, LM, menyebut kinerja LPMK dan lurah perlu dievaluasi. Menurutnya, kebijakan kelurahan semestinya berpihak pada masyarakat luas, bukan kelompok kecil.

“Mumpung belum terlambat, semua masih bisa diperbaiki. Asalkan ada niat baik,” kata LM singkat.

Ia menilai pelibatan masyarakat dalam isu-isu strategis seperti polusi dan kerja sama dengan industri harus dilakukan secara transparan dan inklusif.

Aspek Hukum Pemalsuan Tanda Tangan

Menurut sejumlah sumber, tindakan mencatut tanda tangan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan surat termasuk kejahatan yang serius.

Kejahatan ini diatur dalam Bab XII KUHP dan dapat dikenai hukuman pidana. Penggunaan tanda tangan palsu untuk mengesahkan surat yang dipakai berinteraksi dengan pihak ketiga, seperti perusahaan, masuk dalam kategori pemalsuan.

Dalam hukum pidana, pemalsuan terjadi saat seseorang menciptakan sesuatu yang tampak sah padahal bertentangan dengan fakta sebenarnya. Tindakan ini dianggap mengancam kepentingan hukum yang hendak dilindungi, termasuk kepercayaan publik.

Perlu Penelusuran Pihak Berwenang

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pemalsuan ini. Mereka berharap kasus ini tidak diselesaikan secara internal karena sudah menyangkut banyak pihak.

“Kami minta pihak berwajib menyelidiki dan membuka fakta ke publik. Jangan tutup-tutupi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Lurah Suralaya maupun Ketua LPMK. PT IRT juga belum memberi pernyataan terkait keabsahan petisi tersebut. (Ach)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *