banner 728x250

Menkum HAM Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Bebaskan Koruptor

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait perdebatan mengenai amnesti yang sedang ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Supratman menegaskan pemerintah Indonesia tidak berniat untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

(InsightMedia/put)
Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia).

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” ujar Supratman saat memberi keterangan pers di Gedung Kementerian Hukum pada Jumat 27 Desember 2024.

Example 300x600

Supratman menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya memungkinkan adanya mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana, namun hal itu tidak berarti pemerintah akan selalu memberikan pengampunan tersebut. Ia mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Sebagai contoh, lanjut dia, Pasal 53k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi. “Sekali lagi, meskipun undang-undang di Indonesia mengatur pemberian pengampunan, itu bukan berarti kita akan serta-merta membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” kata Supratman.

Mengenai isu yang kini tengah hangat, Supratman juga mengingatkan bahwa pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan terkait dengan masalah perekonomian dan keuangan negara, salah satunya melalui program tax amnesty (pengampunan pajak) yang telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya.

Saat ini, menurutnya, pemerintah tengah mempersiapkan aturan untuk mengatur mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana. Namun, regulasi tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” demikian Supratman.

Menteri Hukum tersebut juga menegaskan bahwa dalam menjalankan kewenangannya, Presiden pasti akan mengikuti aturan teknis yang berlaku sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 55 yang mengatur prosedur hukum yang harus dipatuhi dalam pemberian amnesti atau grasi. (put)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *