Jakarta (Insight Media) — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menegaskan posisi resmi pemerintah Indonesia menyusul pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang meminta federasi olahraga internasional untuk tidak menyelenggarakan kejuaraan dunia di Indonesia. Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menegaskan kebijakan pemerintah berlandaskan prinsip Undang‑Undang Dasar 1945, prioritas pada keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
“Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” ujar Menpora Erick Thohir. Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap keputusan terkait penyelenggaraan kegiatan olahraga internasional di Indonesia akan mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan serta amanat konstitusi.
Pemerintah menilai langkah berdasarkan UUD 1945 penting untuk menjamin keselamatan atlet, penonton, dan semua pihak yang terlibat. Erick Thohir menambahkan bahwa komitmen terhadap ketertiban dunia juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Meskipun ada rekomendasi atau larangan dari IOC, Menpora menyatakan bahwa hal tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan. Indonesia akan terus berupaya memastikan setiap event yang diselenggarakan memenuhi standar keamanan dan regulasi internasional sekaligus menghormati prinsip kedaulatan nasional.
Dalam konteks diplomasi olahraga, Kemenpora menegaskan bahwa olahraga tetap menjadi sarana penting untuk memperkuat citra dan kedigdayaan bangsa di mata dunia. “Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia,” tambah Erick. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, federasi nasional, dan pihak internasional untuk mencari solusi praktis yang menjaga reputasi Indonesia sekaligus melindungi kepentingan publik.
Kemenpora juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap konstruktif dan mengedepankan dialog. Langkah‑langkah administratif dan teknis yang perlu ditempuh untuk setiap event internasional akan dilaksanakan transparan dan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah membuka ruang komunikasi intensif dengan federasi olahraga internasional agar keputusan final dapat diambil berdasarkan data keamanan, kesiapan penyelenggaraan, dan jaminan keselamatan bagi semua pihak.



















