Jakarta (InsightMedia) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan pemerintah Indonesia akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebagai dampak dari kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat. Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump, menetapkan tarif 32 persen untuk produk Indonesia, berpotensi mengganggu industri padat karya di tanah air.
Politikus PKS, Muhammad Kholid, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis melalui diplomasi dagang yang cerdas. Dia menekankan pentingnya negosiasi ulang skema Generalized System of Preferences (GSP) dan berbagai hambatan non-tarif agar Indonesia tetap bisa mengakses pasar AS. “Kita perlu menyiapkan diversifikasi ekspor ke pasar baru seperti Eropa, Afrika, dan negara-negara BRICS,” ujar Kholid.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4063311/original/035274700_1656071648-WhatsApp_Image_2022-06-24_at_6.38.14_PM__1_.jpeg)
Muhammad Kholid juga mengingatkan bahwa industri seperti tekstil, garmen, dan peralatan elektronik yang bergantung pada ekspor ke AS akan mengalami tekanan. “Kita harus menyiapkan skema fiskal untuk melindungi industri padat karya dan mengantisipasi risiko PHK massal,” tambahnya. Dia juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang dampak negatif terhadap nilai tukar rupiah akibat keluarnya modal asing.
Dalam konteks ini, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mendukung langkah pemerintah untuk mengirim Tim Khusus Tingkat Tinggi ke AS. Menurutnya, konsolidasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting. “Pemerintah harus berhati-hati dalam menghitung dampak kebijakan tarif baru terhadap perekonomian Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan bahwa pertemuan antar pemimpin negara-negara ASEAN telah dilakukan untuk membahas respons terhadap kebijakan ini. “Kami akan melanjutkan pembahasan ini dalam pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN pada minggu depan,” ujarnya.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat meminimalkan dampak negatif dari tarif resiprokal AS dan melindungi industri dalam negeri agar tetap kompetitif di pasar global. (ass)



















