banner 728x250

Pemuda ICMI Desak MA Batalkan Proyek PIK 2

  • Bagikan
Pemuda ICMI
banner 468x60

Jakarta (InsightMedia)Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengajukan permohonan pengujian formil dan materiel terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 kepada Mahkamah Agung. Permohonan ini terkait dengan perubahan keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, khususnya mengenai Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Ketua Umum MPP Pemuda ICMI, Ismail Rumadan, menjelaskan bahwa permohonan ini didasari oleh ketidakpuasan terhadap pendelegasian kewenangan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Secara formil, tidak ada pendelegasian kewenangan dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang memberikan hak kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan peraturan tersebut,” ungkapnya.

Example 300x600
Pemuda ICMI
(InsightMedia/Ist)
Press Conference ICMI Desak MA Batalkan Proyek PIK 2

Lebih lanjut, Ismail menekankan bahwa dari sisi materiil, Peraturan Menko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 justru menambah norma yang tidak diperintahkan. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan beberapa undang-undang yang ada, termasuk Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kami menuntut agar peraturan ini ditinjau kembali karena tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.

Pemuda ICMI berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan dan menegakkan hukum dengan meninjau kembali Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku serta melindungi kepentingan masyarakat luas. (put)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *