Jakarta (InsightMedia) – Pengacara Martias Tanjung, salah satu korban dugaan kriminalisasi, menyampaikan keberatan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam penuturannya saat ditemui, pihaknya menyoroti mekanisme pemanggilan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik. Namun, hari ini tidak ada pemeriksaan sama sekali. Kami hanya diminta menandatangani BAP yang sudah disiapkan sebelumnya oleh penyidik,” ujar Martias Tanjung.
Ia menambahkan bahwa penandatanganan tersebut dilakukan dengan catatan kritik terhadap proses yang dianggap cacat hukum.
Martias Tanjung dilaporkan oleh Amat Rijaya melalui kuasa hukumnya pada 30 Mei 2023. Menurut Martias, kasus ini bermula dari sengketa internal dengan dugaan kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar, yang melibatkan hubungan kerja dalam lingkup partai politik. Martias menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk tekanan politik dan kriminalisasi.
“Klien saya adalah korban penipuan yang merugikan hingga Rp1,3 miliar, bahkan lebih jika dihitung totalnya. Namun, kini justru klien kami yang menjadi sasaran kriminalisasi. Ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, pengacara tersebut juga menyampaikan kritik terhadap penyidik yang menurutnya melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam penegakan hukum. “BAP yang kami tandatangani tidak melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Ini adalah pelanggaran serius yang mencederai dunia hukum.”
Sebagai langkah lanjut, pihak Martias Tanjung berencana mengajukan gugatan perdata terhadap PT Tiomin dan mantan Ketua DPP partai terkait, yang kini menjabat sebagai pejabat negara di bidang UMKM dan digital. “Kami akan melangkah ke ranah perdata untuk melawan pihak-pihak yang telah merugikan klien kami secara material dan moral,” ujarnya.
Martias juga mengimbau kepada Kapolda Metro Jaya dan Propam untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus ini. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum agar tidak ada lagi korban kriminalisasi di masa mendatang.
“Kami berharap polisi yang baik tidak tunduk pada tekanan dari pihak manapun. Penegakan hukum harus berdasarkan keadilan, bukan tekanan politik,” tutupnya.