Jakarta (Insight Media) – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli dan sah. Penegasan itu disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, usai melakukan penyelidikan dan uji forensik mendalam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan hasil penyelidikan dalam konferensi pers. Acara itu digelar di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Kami periksa 39 saksi, termasuk dari UGM, alumni, dosen, dan pihak SMA,” ujar Djuhandhani. Ia menambahkan, “Termasuk satu orang teradu, yakni Joko Widodo.”
Pemeriksaan juga mencakup dokumen-dokumen akademik yang berasal dari SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada. Semua dokumen itu, kata Djuhandhani, telah melalui uji laboratorium forensik. “Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 kami uji. Hasilnya identik dengan dokumen pembanding,” kata dia.
Selain ijazah, penyidik menemukan STTB, formulir pendaftaran, kartu hasil studi, surat keterangan praktik, serta skripsi asli milik Jokowi. Skripsi itu diketik dan dicetak dengan metode sesuai teknologi tahun 1985, masa kelulusan Jokowi dari UGM.
Penyelidikan ini berangkat dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menduga adanya pemalsuan dokumen. TPUA melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun, menurut hasil penyelidikan Bareskrim, laporan itu tidak memenuhi unsur pidana. “Tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam laporan tersebut,” ujar Djuhandhani menegaskan.
Ia juga menyampaikan bahwa penyelidikan berlangsung di 13 lokasi, termasuk kampus dan sekolah asal Jokowi. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita dokumen-dokumen otentik pendukung.
Dalam konferensi pers itu, Polri juga menyatakan bahwa TPUA tidak terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Status laporan ini masih berada pada tahap penyelidikan, belum dinaikkan ke penyidikan.
“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan,” kata Djuhandhani.
Terkait kemungkinan proses hukum terhadap pelapor, ia tidak menutup kemungkinan. “Jika ada unsur pidana dalam laporan yang tidak berdasar, bisa diproses hukum,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada proses ke arah itu. Pernyataan resmi ini diharapkan dapat mengakhiri polemik ihwal keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Isu ini sempat ramai di media sosial dan memicu berbagai spekulasi publik. Dengan hasil penyelidikan ini, Polri ingin menegaskan komitmen pada transparansi dan akurasi dalam menangani laporan hukum. (Put)