Jakarta (InsightMedia) – PT Ramayana Lestari Sentosa mengambil langkah tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) GEMPARGe (Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat), yang dituding menyebarkan fitnah terkait kebijakan perusahaan mengenai jilbab bagi karyawannya. Ramayana menilai tindakan GEMPAR sebagai bentuk provokasi yang mencoreng nama baik perusahaan dan berencana melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan pasal berlapis.
Kuasa hukum PT Ramayana Lestari Sentosa, Dr. H. Murtiman, SH, MH, menyatakan bahwa GEMPAR tidak hanya menyebarkan informasi yang tidak benar, tetapi juga diduga melakukan pemerasan dengan menjadikan isu tersebut sebagai alat tekanan.
“Kami memiliki bukti dan saksi. Kami sudah mencoba berdialog dengan mereka, namun mereka tidak bisa membuktikan tuduhan yang mereka lontarkan. Ujung-ujungnya, mereka meminta dana sebesar Rp80 juta untuk biaya operasional kantor,” ujar Murtiman.
Ramayana menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya larangan jilbab bagi karyawan tidak memiliki dasar. Perusahaan bahkan telah membuka akses bagi pihak-pihak yang ingin mengecek Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Grooming Karyawan, yang secara jelas tidak melarang penggunaan jilbab.
“Kami transparan. Semua karyawan bisa dikonfirmasi bahwa tidak ada aturan yang melarang pemakaian jilbab. Ini hanya upaya mereka untuk membangun isu negatif,” tambahnya.
Namun, meski telah diberikan klarifikasi, GEMPAR justru terus melakukan intimidasi dan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi.
“Kali ini, kami tidak akan tinggal diam. Nama baik Ramayana telah dicemarkan, dan kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum. GEMPAR harus bersiap menghadapi konsekuensinya di Polda Metro Jaya,” tegas Murtiman.
Dengan langkah hukum yang akan ditempuh, Ramayana berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang mencoba memanfaatkan isu sensitif untuk kepentingan tertentu. (put)