banner 728x250

Rihat Hutabarat Angkat Bicara Perseteruan Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) – Kasus perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dr. Razman Arif Nasution atau yang dikenal dengan Razman Nasution kembali mencuri perhatian publik. Insiden penganiayaan yang melibatkan kedua pihak tersebut terjadi di Polres Jakarta Selatan dan telah dilaporkan ke pihak berwajib.

Kuasa Hukum Razman Nasution, Rihat Hutabarat, SH., MH., menyampaikan, penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap Razman Nasution dan istrinya telah memicu laporan polisi. Dalam peristiwa yang terjadi di depan petugas penyidik, Razman Nasution mengalami luka serius akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita. Bahkan, akibat penganiayaan tersebut menyebabkan pendarahan pada bagian kening Razman Nasution.

Example 300x600

“Penganiayaan tersebut mengarah pada pelanggaran Pasal 351 KUHP, yang bisa mengancam pelaku dengan hukuman hingga 5 tahun penjara jika terbukti bersalah,” ujar Rihat Hutabarat. Ia menambahkan bahwa jika penganiayaan tersebut menyebabkan kematian, ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Namun, tidak hanya Razman Nasution yang melaporkan Nikita, tetapi pihak Nikita Mirzani juga melaporkan istri Razman Nasution atas tuduhan penganiayaan yang terjadi saat kejadian. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa istri Razman Nasution sempat menjambak rambut Nikita Mirzani.

(InsightMedia/Put) Pengacara Rihat Hutabarat, SH.,MH.

Mengenai kemungkinan lolosnya Nikita dari jeratan hukum, Rihat menegaskan bahwa jika unsur-unsur pidana telah terpenuhi, maka proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan, tidak ada alasan hukum yang dapat menghalangi penegakan hukum terhadap kasus ini.

“Sekalipun memiliki pengacara hebat, jika unsur-unsur pidana terpenuhi, hukum harus ditegakkan,” tegas Rihat.

Mengenai kemungkinan Nikita lolos dari jeratan hukum, Rihat menegaskan bahwa hukum akan tetap berjalan jika unsur-unsur pidana terpenuhi. “Sekalipun memiliki pengacara hebat, jika unsur-unsur pidana terpenuhi, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Kasus ini terus berkembang dan mendapatkan perhatian publik. Penyidik di Polres Jakarta Selatan saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua belah pihak untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (put)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *