Jakarta (Insight Media) — Sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi senior Fariz RM kembali mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang. Fariz RM, yang dikenal lewat lagu “Sakura” dan “Barcelona”, kini menjalani proses hukum atas dugaan kepemilikan narkotika. Ini merupakan kali keempat pelantun balada cinta itu tersangkut kasus narkoba.
Penundaan sidang ini ditanggapi tenang oleh kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara. Ia berharap penundaan ini menjadi momentum bagi jaksa untuk menelaah kembali substansi tuntutan yang akan diajukan.
“Kami berharap penundaan ini bukan karena kelalaian, tetapi karena iktikad baik,” kata Deolipa kepada wartawan usai sidang. “Artinya, jaksa ingin memastikan tuntutan kepada Fariz benar-benar proporsional.”
Deolipa menjelaskan, tuntutan proporsional yang dimaksud bukan berarti menghapus tanggung jawab hukum. Ia mendorong agar penegakan hukum mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kebijakan negara tentang rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
“Kami minta agar jaksa tidak sekadar menjatuhkan hukuman penjara,” ujar Deolipa. “Tapi juga mempertimbangkan opsi rehabilitasi sesuai semangat Undang-Undang Narkotika.”
Fariz RM diketahui telah beberapa kali terlibat kasus narkoba. Ia pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018. Dalam kasus terbaru, Fariz ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung pada 18 Februari 2025. Saat itu, polisi menyita sabu dan ganja yang diduga milik Fariz.
Fariz RM tak sendiri. Ia didakwa bersama rekannya, Andres Deni Kristyawan. Keduanya diduga terlibat dalam pengedaran narkotika. Jaksa menyusun dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, jaksa juga menyertakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang memuat unsur persekongkolan atau kerja sama tindak pidana. Jika terbukti bersalah, Fariz terancam hukuman penjara minimal 12 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami tidak menyangkal dakwaan yang diajukan jaksa,” ujar Deolipa. “Tapi kami ingin proses hukum ini mengedepankan pendekatan kemanusiaan.”
Ia menekankan bahwa rehabilitasi merupakan bentuk hukuman yang juga diatur negara. Menurutnya, pengguna narkoba tidak seharusnya selalu dihukum penjara.
“Bila negara serius memerangi narkoba, maka rehabilitasi adalah instrumen penting,” katanya.
Deolipa menyebut, penundaan sidang kali ini justru memberi waktu bagi Kejaksaan untuk bersikap lebih objektif. Ia optimistis Fariz akan memperoleh keadilan.
“Kalau secara informal, atensi Kejaksaan Agung sudah positif,” ucap Deolipa. “Mereka menilai lebih objektif dan memahami konteks kasus ini.”
Menurutnya, selama ini Kejaksaan kerap menghadapi dilema antara penegakan hukum dan pendekatan kemanusiaan. Ia menilai pendekatan kedua harus lebih diutamakan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Ini bukan soal pembelaan emosional,” kata Deolipa. “Tapi soal cara negara menyelamatkan warganya.”
Fariz RM belum memberi pernyataan langsung kepada media. Saat digiring ke ruang sidang, ia memilih bungkam dan melempar senyum kepada awak media.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan. Jaksa diharapkan telah menyiapkan tuntutan final terhadap musisi legendaris itu.
Publik dan pecinta musik menanti kepastian hukum terhadap Fariz. Banyak pihak menilai bahwa sistem hukum harus memberi ruang bagi pemulihan, bukan sekadar pemenjaraan.
“Musik Fariz menyentuh banyak orang,” ujar Rini, penggemar setia Fariz yang hadir di pengadilan. “Kami berharap dia bisa kembali sehat dan berkarya lagi.”
Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi dengan kontribusi besar dalam industri musik Indonesia. Karya-karyanya dinilai melampaui zaman dan tetap relevan hingga kini.
Sementara itu, pihak Kejaksaan belum memberi komentar resmi mengenai alasan penundaan. Hingga berita ini ditulis, JPU belum bisa dimintai konfirmasi.
Sidang Fariz RM menjadi sorotan publik karena menyangkut figur publik yang dicintai banyak orang. Kasus ini juga memantik diskusi publik tentang urgensi pendekatan rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana narkotika di Indonesia. (Put)