banner 728x250

Sidang Narkoba Fariz RM Ditunda, Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Agenda persidangan seharusnya memuat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, persidangan harus ditunda hingga 28 Juli mendatang karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, membenarkan alasan penundaan tersebut. “Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan karena berkas tuntutan belum siap. Tadi sidang tetap berjalan, tapi agendanya hanya permohonan penundaan,” ujar Deolipa seusai sidang, Senin (21/7/2025).

Example 300x600

Fariz RM mengaku tidak mempermasalahkan penundaan ini. Deolipa menyebut tim hukum Fariz memanfaatkan waktu tambahan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

“Kami sedang menyusun strategi pembelaan. Tapi kami belum tahu isi tuntutan jaksa,” kata Deolipa.

Ia berharap tuntutan jaksa tidak terlalu berat. Menurutnya, pasal yang digunakan dalam dakwaan tidak sesuai dengan status Fariz sebagai pengguna. “Kami berharap jaksa mempertimbangkan pasal 127 tentang pengguna. Pasal itu tidak diterapkan. Jadi jaksa menuntut seolah-olah Fariz pengedar,” jelasnya.

Deolipa berharap majelis hakim bisa melihat fakta persidangan secara objektif. “Harapan kami Fariz bisa lepas dari dakwaan atau mendapat tuntutan seringan mungkin,” ucap Deolipa.

Ia menegaskan bahwa pasal yang menjerat Fariz terlalu memberatkan. “Pasalnya salah sasaran. Seharusnya pasal untuk pengguna diterapkan,” katanya menegaskan.

Kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dan ganja. Barang bukti tersebut diduga milik Fariz. Penangkapan ini menjadi kasus keempat bagi Fariz yang berurusan dengan narkoba.

Selain Fariz, pihak kepolisian juga menetapkan Andres Deni Kristyawan sebagai terdakwa. Keduanya didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.

Pasal yang Dikenakan

Jaksa menjerat Fariz dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut digunakan dalam dakwaan utama dan subsider.

Jika dakwaan terbukti, Fariz RM terancam hukuman penjara 12 hingga 15 tahun. Ancaman hukuman itu sesuai ketentuan maksimal dalam pasal narkotika yang diterapkan.

Fariz RM, yang hadir langsung di persidangan, terlihat tenang. Deolipa menyebut kliennya siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan mendatang. “Fariz sudah siap menghadapi persidangan. Kami fokus menyiapkan pembelaan,” kata Deolipa.

Sidang kasus ini dijadwalkan kembali pada Senin, 28 Juli 2025. Agenda sidang mendatang akan berfokus pada pembacaan tuntutan JPU. Setelah itu, tim kuasa hukum akan menyampaikan pleidoi sebagai tanggapan terhadap tuntutan.

“Kami berharap jaksa tidak memberikan tuntutan yang memberatkan. Kami akan mengajukan pembelaan maksimal,” ucap Deolipa.

Kasus narkoba Fariz RM mendapat perhatian publik, mengingat ia merupakan musisi senior dengan karier panjang di industri musik. Banyak pihak berharap kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Fariz RM, yang dikenal dengan lagu-lagu legendarisnya, kini tengah berjuang menghadapi proses hukum. “Fariz ingin fokus pada jalannya sidang dan menerima proses hukum dengan lapang dada,” kata Deolipa. (Put) 

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *