Jakarta (InsightMedia) – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa George Sugama Halim (GSH) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum yang terdiri dari Agus susanto, S.H.,M.H, Michael Pardede,.S.H,. M.H, Dr. Marlas Hutasoit, S.H.,M.H, Sudarta Siringo-ringo, SH,.CLA,CM memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan ke pokok perkara.
Agus susanto, SH.,M.H, Michael Pardede,SH,. M.H, Dr. Marlas Hutasoit, SH.,M.H, Sudarta Siringo-ringo, SH,.CLA,CM.
Tim kuasa hukum menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan, di mana Pasal 351 Ayat 1 mengatur ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan, sedangkan Pasal 351 Ayat 2 memiliki ancaman hukuman maksimum 5 tahun. Keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi diambil demi kepastian hukum dan efisiensi proses persidangan.
Terdakwa dalam Kondisi Normal, Namun Perlu Pendampingan
Menurut hasil asesmen dari Polri, George, yang berusia 35 tahun, berada dalam kondisi normal namun mengalami kesulitan dalam memahami informasi dengan cepat. “Terdakwa memang memiliki keterbatasan dalam memahami sesuatu, tetapi secara hukum ia dinyatakan mengerti dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.”ujar Dr. Marlas Hutasoit, S.H.,M.H.
Tim kuasa hukum berharap agar asesmen yang telah diajukan sebelumnya dapat menjadi pertimbangan dalam proses persidangan. Mereka juga menekankan bahwa kejadian yang menimpa terdakwa bukanlah suatu tindakan yang direncanakan. Keluarga terdakwa telah berusaha untuk memperbaiki situasi dengan membawa korban mendapatkan perawatan medis segera setelah insiden terjadi.
Saat ditanya mengenai harapan akan keputusan hakim, tim kuasa hukum menyatakan keyakinan akan putusan yang adil. “Kami yakin hakim akan memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak, baik bagi terdakwa maupun korban. Kejadian ini tidak disengaja, dan keluarga terdakwa juga telah meminta maaf dengan tulus,” ujar Michael Pardede,.S.H,. M.H.
Peluang Restorative Justice Masih Terbuka
Selain itu, tim kuasa hukum membuka peluang untuk proses restorative justice. “Sejauh ini belum ada kesepakatan, tetapi kami tetap berharap ada titik temu yang baik bagi kedua belah pihak,” ujar Michael Pardede,.S.H,. M.H.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti jalannya persidangan sesuai prosedur dan tetap mengupayakan keadilan bagi terdakwa maupun korban. (put)