banner 728x250

Stop Kriminalisasi Advokat, Bebaskan Tony Budidjaja dari Tuntutan Pidana

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), mendesak pihak-pihak terkait membebaskan Tony Budidjaja dari segala tuntutan pidana. Desakan ini menyusul kriminalisasi terhadap Tony Budidjaja, S.H., LL.M., seorang advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari putusan International Centre for Dispute Resolution (ICDR) pada Mei 2009, yang memerintahkan PT Sumi Asih untuk membayar kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd., di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta meminta bantuan PN Bekasi untuk melakukan sita eksekusi pada 2016.

Example 300x600

Dalam kapasitasnya sebagai advokat, Tony Budidjaja melaporkan pihak lawan atas dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHP, karena menghalangi pelaksanaan sita eksekusi yang telah diperintahkan pengadilan. Namun, laporan tersebut justru direspons dengan tuduhan laporan palsu dan fitnah, yang mengarah pada pasal 220 (laporan palsu) jo Pasal 317 KUHP.

(InsightMedia/put) Advokat Tony Budidjaja, S.H., LL.M saat diwawancarai media.

Tony Budidjaja baru mengetahui tentang laporan tersebut saat berkas perkara dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan, meskipun laporan yang diajukan adalah delik aduan. Tony belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan praperadilan karena Jaksa Penuntut Umum langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, meskipun sebelumnya ada permohonan gelar perkara dari Kejaksaan Agung.

Sebagai advokat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013, Tony Budidjaja seharusnya diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas pembelaannya tanpa ancaman atau tekanan dari pihak manapun. Namun, dalam kasus ini, ia diperlakukan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum dan hak asasi manusia.

“Kriminalisasi terhadap Tony Budidjaja menimbulkan kekhawatiran di kalangan penegak hukum,” ujar Ori Rahman dari SPASI. Tindakan ini mengancam kebebasan advokat dalam menjalankan profesi. Advokat adalah penegak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Tuduhan ini bisa menjadi preseden buruk dan menghambat advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum.

Bernard Sitompul dari SPASI menambahkan, kasus ini mencerminkan ancaman serius terhadap independensi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Kriminalisasi terhadap advokat tidak hanya melemahkan perlindungan hukum bagi profesi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat mengakibatkan advokat merasa takut dan tertekan dalam menjalankan tugas mereka, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan semakin sulit dicapai.

Menurut Koordinator SPASI Lalu Sumran, pasal 16 UU Advokat menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas pernyataan, pendapat, atau tindakan yang dilakukan dalam menjalankan tugas profesinya di dalam maupun di luar pengadilan, selama dilakukan sesuai aturan hukum. Tuduhan terhadap Tony Budidjaja jelas melanggar hak imunitas ini dan mencederai fungsi advokat sebagai penegak hukum.

SPASI terus mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan dan memastikan agar proses persidangan berlangsung secara adil dan transparan. Dalam sidang pada 19 November 2024, Terlapor Dua (RW) dan Terlapor Satu (ADK) diperiksa pada 25 November 2024. Keduanya diduga memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah. Tony Budidjaja, yang saat itu tidak didampingi kuasa hukum, meminta majelis hakim untuk memerintahkan proses hukum terhadap saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu.

“Majelis hakim harus memastikan bahwa kebenaran yang ditemukan dalam proses persidangan adalah kebenaran materiil, bukan hanya kebenaran formal,” ujar Fahmi Akbar dari SPASI. Ketika terdapat perbedaan keterangan antara saksi atau antara keterangan saksi dengan alat bukti lain, hakim wajib menggunakan Pasal 174 KUHAP untuk meminta klarifikasi.

Tuntutan SPASI lainnya adalah memastikan diterapkannya prinsip peradilan yang adil (fair trial) dalam persidangan Tony Budidjaja. Memastikan Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan untuk menjamin dilaksanakannya peradilan yang fair. Melakukan evaluasi dan investigasi terhadap kejadian ini agar tidak terulang di masa depan, baik di kepolisian, kejaksaan, dan Pengadilan Jakarta Selatan, maupun di lembaga penegakan hukum lainnya.

SPASI berkomitmen mengawal jalannya persidangan ini dan mendukung upaya-upaya yang diperlukan untuk membela hak advokat serta memastikan terciptanya sistem peradilan yang bebas dari segala bentuk intervensi dan kriminalisasi. (put)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *