Jakarta (InsightMedia) – Masyarakat di berbagai daerah mulai mengeluhkan kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kilogram (kg) setelah diberlakukannya larangan penjualan oleh pengecer. Situasi ini menarik perhatian Polri yang langsung melakukan pengecekan ketersediaan gas melon tersebut di lapangan.
“Tim satgas pangan ke lapangan untuk cek ketersediaan dan distribusi oleh pelaku usaha dan agen-agennya,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat dikonfirmasi. Sejak 2021 hingga 2024, Polri mencatat telah menangani tujuh kasus penegakan hukum terkait gas elpiji 3 kg, dengan status penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta masyarakat untuk bersabar selama masa transisi penghapusan pengecer menjadi pangkalan. “Mohon kasihkan waktu sedikit saja. Kami selesaikan ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta. Menurutnya, tidak ada kelangkaan LPG 3 kg, melainkan masyarakat harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk membelinya.
Bahlil menegaskan bahwa pengecer yang memenuhi syarat akan dinaikkan statusnya menjadi pangkalan, agar pemerintah dapat mengontrol harga jual tabung LPG 3 kg. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga mengingatkan para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi dalam waktu satu bulan, untuk mencegah harga LPG yang lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET).
Distribusi LPG 3 kg juga akan lebih tercatat, sehingga kebutuhan masyarakat dapat diketahui dengan jelas. PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi demi mendapatkan harga yang sesuai dengan HET. “Kami akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait distribusi LPG 3 kg,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari. (put)