banner 728x250

Tony Surjana Bantah Dakwaan Pemalsuan, Kuasa Hukum Sebut Ada Kriminalisasi

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana Nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana. Sidang pada Senin (16/6/2025) menghadirkan pembacaan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa.

Duplik disampaikan oleh kuasa hukum Tony Surjana, Brian Praneda, S.H., dari kantor hukum Praneda and Partners. Dalam duplik tersebut, Brian menilai dakwaan jaksa keliru dan tidak sesuai dengan fakta hukum.

Example 300x600

“Jaksa menafsirkan hukum secara menyimpang dan mengabaikan fakta-fakta persidangan,” ujar Brian kepada majelis hakim.


Perkara ini bermula dari sengketa tanah yang terjadi pada 2014. Sengketa dipicu perbedaan asal persil antara dua pihak yang mengklaim hak atas tanah.

Girik C 3411 milik ahli waris Asmat bin H. Pungut berasal dari Persil 31.S.II. Sementara itu, Tony Surjana memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dari Persil 24 S.II.

Selisih ini lalu berubah menjadi kasus pidana atas tuduhan pemalsuan dokumen. Dokumen yang dipersoalkan adalah Berita Acara Penelitian dan Pengukuran Tanah tertanggal 24 Februari 2004.

Namun, menurut Brian, dokumen tersebut adalah verifikasi administratif dari BPN. “Dokumen ini sah secara hukum dan tidak ada unsur pemalsuan,” kata Brian menegaskan.

Bagaimana Status Sertifikat Tanah Milik Tony?

Kuasa hukum menjelaskan bahwa Tony Surjana memiliki tiga SHM, yaitu SHM 512, 4076, dan 4077. Ketiga sertifikat itu, kata Brian, tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara.

Keabsahan sertifikat juga telah diuji dalam peradilan Tata Usaha Negara dan perdata. “Putusan inkracht dari dua jalur peradilan telah menguatkan legalitas kepemilikan,” ucap Brian.

Eksekusi dari putusan perdata pun telah berjalan. Brian menilai perkara pidana ini hanya digunakan untuk menghalangi proses tersebut.

Salah satu hal yang disorot adalah absennya saksi utama, yaitu pelapor dan saksi korban. Keduanya tidak hadir tanpa keterangan yang sah selama proses persidangan.

“Jaksa mengabaikan asas hukum acara pidana dengan membiarkan ketidakhadiran saksi,” ujar Brian.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi tanah telah sesuai prosedur. Tidak ada indikasi pelanggaran hukum dalam dokumen yang dimiliki kliennya.

Apa Motif di Balik Dakwaan Ini?

Dalam pembelaan, Brian menyampaikan tema duplik bertajuk “Siapakah Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi yang Mengkriminalisasi Tony Surjana?”

Ia menyebut ada upaya sistematis yang bertujuan merebut tanah milik Tony. Upaya itu, menurutnya, melibatkan oknum yang memanfaatkan celah hukum.

“Mereka menyusun skenario hukum untuk menjatuhkan klien kami,” kata Brian kepada majelis hakim.

Brian mengibaratkan pihak tersebut seperti Sengkuni, tokoh pewayangan yang dikenal manipulatif dan licik. Ia menyebut tindakan itu sebagai “mahakarya konspirasi”.

“Mereka menggunakan hukum sebagai alat kriminalisasi,” ucapnya. “Ini bukan proses keadilan, melainkan penyimpangan hukum.”

Apa Harapan Kuasa Hukum kepada Hakim?

Di akhir duplik, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Tony Surjana dari segala dakwaan. Brian meminta vonis bebas murni atau setidaknya keputusan ontslag van alle rechtsvervolgingen.

Ia juga meminta pengadilan memulihkan nama baik kliennya. Menurut Brian, unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi secara hukum.

“Tindakan yang dituduhkan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujarnya. Ia mengacu pada Pasal 266 ayat (2) jo Pasal 64 KUHP.

Kapan Putusan Akan Dibacakan?

Majelis hakim akan membacakan putusan pada Kamis, 19 Juni 2025. Sidang tersebut akan menjadi penentu bagi nasib hukum Tony Surjana.

Brian berharap hakim bersikap objektif dan independen. “Kami percaya hakim akan mengedepankan keadilan berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Pihak keluarga dan pendukung Tony juga hadir dalam sidang untuk memberikan dukungan moral. Mereka berharap keadilan ditegakkan tanpa intervensi dari pihak luar. (Put) 

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *