banner 728x250

Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora, Deolipa Yumara Jadi Kuasa Hukum Tambahan

  • Bagikan
oplus_0
banner 468x60

Jakarta (Insight Media) – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara pencipta lagu Yoni Dores dan penyanyi dangdut Lesti Kejora belum menemukan titik terang. Yoni pun menunjuk pengacara Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum tambahan mendampingi pengacara Ilham, SH.

Yoni sebelumnya telah melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya terkait pelanggaran hak cipta atas beberapa lagu ciptaannya. Salah satu inti laporan adalah dugaan pemanfaatan lagu tanpa izin dan tanpa pencantuman nama pencipta.

Example 300x600

Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Juni 2025, Yoni mengaku awalnya ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ia sempat tiga kali mendatangi rumah Lesti, namun tak mendapat tanggapan.

“Saya hanya ingin komunikasi baik-baik. Sudah tiga kali ke rumahnya, tapi tidak bisa bertemu,” kata Yoni. “Setelah tiga bulan tanpa hasil, akhirnya saya membuat laporan ke polisi.”

Menurut Yoni, inti persoalan adalah kejelasan hak moral dan hak ekonomi sebagai pencipta lagu. “Nama saya tidak dicantumkan. Lagu saya dinyanyikan tanpa izin. Itu kerugian,” ujarnya.

Yoni menegaskan bahwa ia tak bermaksud menjatuhkan nama Lesti Kejora. Ia hanya ingin membuka jalur komunikasi yang tertutup sejak awal. “Saya tahu Lesti juga tidak mudah cari uang. Ini hanya soal klarifikasi,” katanya.

Di sisi hukum, pengacara Deolipa Yumara mengatakan perkara Yoni Dores mencerminkan persoalan yang dialami banyak pencipta lagu di Indonesia. “Banyak lagu populer, tapi penciptanya tidak dapat haknya,” ujar Deolipa.

Ia menilai kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola hak cipta di Tanah Air. “Kita dorong agar DPR bisa memperjelas klausul terkait mechanical rights dalam UU Hak Cipta,” ucap Deolipa.

Menurutnya, perdebatan soal mechanical rights—hak reproduksi lagu secara mekanis dalam bentuk digital atau fisik—belum banyak dipahami masyarakat. “Selama ini semua orang bicara royalti. Padahal ini soal berbeda,” ujarnya.

Deolipa juga menegaskan bahwa Lesti Kejora belum tentu bersalah. “Memang namanya disebut dalam laporan, tapi bisa jadi bukan dia yang unggah video. Banyak akun YouTube memanfaatkan suaranya,” katanya.

Ia berharap ada ruang mediasi agar masalah ini selesai tanpa konflik panjang. “Kalau bisa damai, ya kita manfaatkan mediasi sebaik-baiknya,” tegasnya.

Senada, pengacara Ilham SH meminta para ahli hukum tidak asal berkomentar di media tanpa memahami duduk perkara. “Kami sudah sampaikan ke media, ini soal mechanical rights, bukan sekadar royalti,” kata Ilham.

Ia mengingatkan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. “Kami harap pakar hukum bisa jernih melihat kasus ini,” ujar Ilham.

Saat ini, laporan terhadap Lesti Kejora masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Belum ada keterangan resmi dari pihak Lesti. Namun kuasa hukum Yoni membuka pintu damai jika ada itikad baik dari pihak penyanyi dangdut tersebut.

Kasus ini diprediksi menjadi perhatian publik, terutama pelaku industri musik. Selain menyangkut hak cipta, kasus ini juga menyentuh persoalan perlindungan terhadap para pencipta lagu di tengah industri digital yang berkembang cepat. (Rzk)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *